Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar beserta Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu D. Fajar mengikuti peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM secara virtual di Aula Pengayoman. Senin (7/2/2022).
Pada kesempatan itu, Dirjen HAM, Mualimin Abdi menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan iuntuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia, sebagai uapaya peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM.
"Atas dasar evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 selama 4 tahun, perlu dilakukan suatu penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru untuk mengantikan Permenkumham tersebut. Setelah melalui proses perumusan, penyusunan dan finalisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, untuk mengantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018," ujar Mualimin Abdi.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S Hieriej pada pelaksanaaan kegiatan itu memberikan arahan sekaligus meluncurkan secara resmi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022.
Wamenkumham mengatakan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jawa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dan pada dasarnya mutlak harus diberikan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM, maka ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tanggal 5 Januari 2022" ujarnya
Permenkumham ini ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Hiariej berharap pelayanan publik dapat meningkatkan kualitas dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan.
"Adapun kelompok rentan tersebut yaitu penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan balita/anak-anak" sambungnya
Pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Permenkumham yang dalam hal ini P2HAM memenuhi 5 (lima) kriteria yaitu aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, integritas.