Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar pada hari ini, Senin (31/1/2022) melantik 2 (Dua) Orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Pejabat PPNS yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Rini Astutik, SH dan Rudi Wibowo, SE.
Pada kesempatan itu, Kakanwil mengharapkan agar Pejabat yang baru saja dilantik untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sejak pelantikan ini, saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di Bidang Penyidikan sesuai amanah Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 5 Tahun 2016 untuk mengawal dan menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diantaranya menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat," ujar Kakanwil.
H. M. Anwar menyampaikan bahwa PPNS yang baru saja dilantik harus bisa menempatkan diri dan fokus menjadi penegak hukum Bidang Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perkada bersama dengan polisi dan kejaksaan.
"Kehadiran PPNS penegak peraturan daerah diharapkan semakin memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus (pelanggaran perda dan perkada) di Provinsi Sulawesi Barat," sambung Kakanwil.
Selanjutnya, Anwar mengimbau kepada pejabat yang baru saja dilantik bahwa untuk menjadi aparat yang dicintai masyarakat, bukan yang ditakuti oleh masyarakat.
Tugas yang diemban nanti akan mengalami banyak tantangan, maka dari itu perlu tanggungjawab yang besar dan selau amanah dalam melaksanakan tugas.
"Sekali lagi saya ucapkan selamat bertugas, Saya yakin dan percaya mereka yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, semoga dapat diterima sebagai amal ibadah oleh Tuhan Yang Maha Esa" lanjunya
Anwar berharap, agar bekerja sesuai dengan bidang tugas kita masing-masing. "Kinerja saudara adalah kontribusi yang sangat berarti untuk negeri," tutup Anwar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H