Lihat ke Halaman Asli

Muh Kasim

Blogger

Cegah Gangguan Keamanan, Kemenkumham Sulbar Geledah Kamar Napi Rutan Pasangkayu

Diperbarui: 11 Juni 2021   09:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Pasangkayu - Tim Gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat kembali menggelar antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dengan pelaksanaan penggeledahan pada blok hunian di Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Kamis (10/6).

Pelaksanaan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Sub.Bidang Pembimbingan dan Pengentasan Anak Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Joko Ariwibowo didampingi Plh. Rutan Pasangkayu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kepala Sub.Seksi Pengelolaan bersama jajarannya.

Sebelumnya, Joko menyampaikan arahan kepada Tim Satops Patnal Rutan Pasangkayu agar dalam melaksanakan penggeledahan selalu menerapkan aturan yang ada, bertindak sesuai norma-norma yang berlaku dimasyarakat, 

"saya berharap penggeledahan dilaksanakan simpatik yaitu dengan cara sopan, beretika, serta menjaga hak-hak warga binaan (WBP) dan yang tidak kala pentingnya yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah", ujar Joko.

Arahan selanjutnya disampaikan oleh Plh. Rutan Pasangkayu (Ahmad) menyampaikan bahwa penggeledahan dibagi menjadi 2 kelompok yakni Kelompok A dan B.

Selanjutnya, Tim Satops Patnal langsung menuju blok/kamar hunian WBP di Rutan Pasangkayu untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ini tidak ditemukan barang-barang yang dilarang keras beredar di Lapas/Rutan seperti narkoba dan handphone. Namun tim hanya menemukan korek api gas, gunting kuku, cutter, paku,  hanger, kaleng,    dan lain-lain, yang kemudian disita untuk dimusnahkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline