Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Isra Anavhalis

Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB

Pandemi Covid-19 Mengubah Pendidikan

Diperbarui: 16 Juli 2021   12:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perkembangan pandemi saat ini telah berjalan lebih dari satu setengah tahun. Bahkan peningkatan Covid-19 di Indonesia belum membaik hingga saat ini. Sehingga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 pemerintah membuat kebijakan dan peraturan, sebagai contohnya adalah membatasi mobilisasi masyarakat dalam beraktivitas, dan juga memberlakukan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Tetapi dengan kebijakan dan peraturan yang dibuat pemerintah, tidak membuat angka penyebaran Covid-19 mengalami grafik penurunan yang signifikan, hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti kebijakan dan peraturan yang berlaku.

Akibat meningkatnya penyebaran Covid-19, berdampak sangat besar terhadap dunia pendidikan. Kegiatan belajar mengajar yang awalnya dilakukan di sekolah kini beralih menjadi pembelajaran secara daring. Karena dengan situasi seperti ini sangat tidak memungkinkan untuk melakukan pembelajaran secara offline atau tatap muka secara langsung. Pembelajaran secara daring ialah bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di kalangan pelajar, dan lingkup sekolah.

Pembelajaran daring dipandang sebagian orang tidak efektif atau berdampak negatif bagi para pelajar. Akan tetapi pembelajaran daring juga memiliki dampak positif bagi pendidikan di Indonesia, diantaranya:

  • Pendidikan di Indonesia yang sebelumnya menggunakan metode tatap muka secara langsung, saat ini menggunakan metode yang lebih modern dengan memanfaatkan teknologi. Penggunaan teknologi untuk siswa dan guru tidak tidak terlepas dari kemajuan teknologi yang perkembangannya semakin pesat;
  • Pelajar dan guru dapat menguasai aplikasi pembelajaran secara online dan memanfaatkan fitur yang ada di dalamnya; dan
  • Kegiatan belajar mengajar secara daring memberikan dampak, terutama peran orangtua dan guru. Peran orangtua adalah mengawasi setiap pelajar dalam menggunakan teknolgi agar tidak disalahgunakan dan hanya digunakan untuk belajar. Sedangkan peran guru adalah memberi rasa nyaman atau membuat pelajar dapat memahi setiap ilmu yang diberikan kepada murid dengan menggunakan metode daring.         

Survei menunjukkan pembelajaran secara daring berdampak pada kemiskinan belajar, anak putus sekolah, dan hilang pembelajaran. Peran pemerintah sangat penting dalam mengatur sistem pembelajaran yang dilakukan secara daring. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memberi solusi yang efektif dan efisien jika pembelajaran terus dilakukan secara daring. Hal tersebut pemerintah dapat memberikan solusi dan aksi untuk mereka yang tidak bisa mengikuti pembelajaran daring karena tidak memiliki prasarana yang kurang memadai.

Dilansir dari Kompas.com Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan semua sekolah harus sudah membuka belajar tatap muka mulai bulan Juli 2021. "Jadi bukan diterapkan Juli tapi aspirasinya semua sekolah harus belajar tatap muka mulai bulan Juli, sesuai SKB 4 Menteri," ucap Nadiem secara daring, Selasa (30/03/2021). Kapasitas untuk belajar tatap muka adalah 50 persen dari keseluruhan, serta para guru dan tenaga pendidikan sudah di vaksinasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka tidak dapat digelar di daerah yang melakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). "Ada kemungkinan dalam pemberlakuan PPKM tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, tapi adalah sebuah keharusan dalam semua sektor dalam dua minggu kedepan." Ucap Nadiem dalam Rapat kerja dengan komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, pada Selasa (15/06/2021). PPKM adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk memutus rantai Covid-19 di daerah yang memiliki kasus Covid-19 melonjak tinggi. Pemberlakuan PPKM tidak memandang sektor, semua sektor jika terjadi PPKM harus mengikuti kebijakan dan peraturan pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com kasus positif per tanggal (07/07) menyentuh 34.370 pasien terkena Covid-19, dan pada periode 6-7 Juli 2021 ada 1.040 pasien yang tutup usia, dan kasus keseluruhan yang terkena Covid-19 adalah 2.379.397 pasien. Berdasarkan hal tersebut maka Presiden Indonesia menetapkan PPKM Jawa-Bali per tanggal 3-20 Juli 2021. Pemberlakukan PPKM ialah dapat menurunkan statistik penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adanya PPKM diharapkan masyarakat Indonesia pada berbagai kalangan dapat mendukung program tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline