Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa Menuntut PT Ubertraco Ricuh

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_114299" align="alignnone" width="533" caption="http://www.google.co.id"][/caption] BANDA ACEH – Puluhan mahasiswa mengatas nama Gerakan Mahasiswa Pemuda Aceh untuk Rakyat Singkil (GEMPUR - SINGKIL). Demo menuntut PT. Ubertraco / Nafasido (PTUN) untuk mengembalikan lahan masyarakat yang diambil seluas 3.000 – 4.000 hetar diluar HGU yang sudah ditetapkan pada tahun 1988. Berlangsung ricuh di depan kentor Pengadilan Tata Usaha Negara(PTN) Banda Aceh. Selasa (3/5), Lueng Bata, Banda Aceh.

PT sudah lama berkasus dengan masyakat Aceh Singkil, namun kasus tersebut tidak sanggup di tangani oleh Bupati setempat. Setelah itu bupati menyerah kan kasus kepada Gubernur Aceh untuk menyelesaian permasalah kasus PT dengan masyarakat.

Setelah Gubernur Aceh menangani kasus konflik tersebut. pihanya mengadakan kesepakan dengan PT dan masyarakat, untuk mengukur ulang lahan yang sudah dikerjakan PT. Apa bila lahan yang dikerjakan PT sudah diluar HGU maka pihak PT harus menyerahkan lahan tersebut kapada masyarakat.

Setelah kesepakan tersebut Gubernur membuat tim fasilitasi pengukuran dari BPN, untuk mengukur ulang. “Setelah di ukur ulang selama lima bulan yang memakan dana sebersar RP 600 juta lebih, bahwa PT tersebut sudah menerobos lahan masyakat seluas 3.000 H lebih, dan dilakukan pematokan permanen.” Ujar Al-Qudri koordinator lapangan.

Namun PT terebut menolak hasil ukur ulang lahan tersebut, dan menga jukan surat gugatan ke PTN yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh. Surat gugatan tersebut yang ditangani oleh Hakim Ketua Majelis Darmawi, S.H.

Maka oleh sebab itu, mahasiswa yang mengatas nama Gempur – Singkil meminta penjelasan surat yang diteriam majelis hakim tersebut. “seharusnya tidak usah diterima lagi surat gugatan tersebut, karena itu sudah jelas menlanggar hukum. Dan juga sudah meremehkan keputusan Gub dan meremahkan masyarakat. ini semua sudah ada kasus penyuapan.” Kata Al-Qudri.

Sebelum Ketua Majelis Darmawi, S.H. menyambut pendemo kericuhan terjadi di depan kantor tersebut. para pendemo membakar ban dan salingdorong dengan pilisi terjadi. Juga pihak pendemo mencoret-coret kantor seta pagar dengan mengunakan cat samprot.

Setelah pendemo menemukan dengan Darmawi majelis hakim untuk menolak surat gugatan tersebut. dan juga saling ada mulut juga terjadi dengannya. Namun setelah itupendemo melanjutkan aksi kekantor Gub Aceh.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline