Lihat ke Halaman Asli

DPRK Pesta Sabu-Sabu

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BANDA ACEH – Puluhan mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Pemuda dan mahasiswa untuk Aceh selatan. Unjuk rasa didepan kantor Partai Golkar dan KantorKejaksaan Tinggi (Kejati)Aceh. Menuntut T. Mudasir, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku kasus penggunaan Narkotika. Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh. Kamis pukul 10,00 – 12,00, (5/5).

T. Mudasir, salah seorang yang menduduki kursi DPRK Aceh Selatan melalai partai Golkar. ditangkap oleh Kapores Aceh Selatan pada tanggal 27 Sebtember 2010,Di saat perta sabu-sabu di sebauh Rumah, Lokkeutapang, Komplek Infokom, Tapaktuan, Aceh Selatan. Yang lagi memakai Narkotika jenis sabu-sabu.

Namun dia sampai saat ini masih bisa masuk kantor walaupun sudah diponis penjara selama Sembilan bulan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Aceh Selatan. Hukuman yang diputuskan atas dirinya tidak sesuai undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang selambat-lambatnya hukuman 5 tahun penjara.

“Hukuman yang dikenakan atas T.Mudasir tidak sesuai hukum yang berlaku, masak dijatuhkan hukuman penjara atas dirinya 9 bulan. Sedangkan hukuman penjara kasus narkoba selambat-lambatnya 5 tahun, ini semua sudah ada kasus penyuapan yang terjadi” ujar Muzakir korlap.

Mereka menuntut kepada Sulaiman Abda ketua Partai Golkar. Untuk menindak lanjuti DPRK delegasi partai gorkal tersebut yang terkena kasus Narkoba untuk diproses. pada sambutan Sulaiman Abda, dia menjanjikan akan ditindak kasus tersebut selama dua pekan kedepan.

Setelah berorasi didepan kantor golkar mereka menlanjutkan aksi ke kantor Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, mereka meminta keterangan kenapa T. Mudasir dikenakan hukuman selama Sembilan bulan. Dan mereka mentut sepaya kajaksaan tinggi memproses hakim yang memutuskan kasus tersebut secepat mungkin.

Aksi mereka disambut oleh Ali Rasab Lubis, Humas Kejaksaan Tinggi. Namun waktu samtersebut Ali Rasab Lubis terjadi ada mulut dengan mahasiswa, kerena tidak mendengar penjelasannya.

Namun dia berjanji tuntutan mahasiswa akan disampaikan kepada ketua Kajaksaan Tinggi waktu beliau kembali dari luar kota.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline