Lihat ke Halaman Asli

Review Artikel Penelitian Normatif

Diperbarui: 11 September 2023   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnal 1

Reviewer         : Muhibbul Kahfi 

STB                    : 4394

No Absen         : 31

Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

Judul                 : ANALISIS YURIDIS PERANAN PENEGAK HUKUM DALAM HAL AUTOPSI FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Penulis             : Mohd. Yusuf Daeng M., Geofani Milthree Saragih, Fadly YD

Jurnal                : JURNAL ILMU HUKUM

Vol & Tahun   : Vol 11 No 2 - Agustus 2022

Link Artikel    : https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/8306

  • Pendahuluan / Latar Belakang : 

Jurnal yang berjudul “ANALISIS YURIDIS PERANAN PENEGAK Belakang HUKUM DALAM HAL AUTOPSI FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN” ini membahas tentang autopsi forensik dan peranannya dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Penjelasan awal dalam jurnal ini memberikan pengertian etimologi dan terminologi autopsi forensik, serta tujuan utamanya, yaitu mencari sebab akibat kematian. Hasil autopsi forensik dianggap memiliki peran yang sangat penting dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dari tahap penyelidikan hingga pembuktian. Dalam   konteks hukum,  jurnal     ini menggarisbawahi pentingnya kebenaran materil dalam kasus tindak pidana, yang harus dibuktikan secara sebenar-benarnya. Kemudian, penelitian ini fokus pada kedudukan hasil autopsi forensik dalam hukum acara pidana, dengan mengeksplorasi peran para penegak hukum seperti advokat, polisi, jaksa, dan hakim dalam penggunaan hasil autopsi forensik dalam proses hukum. 

Penelitian ini juga mengidentifikasi permasalahan yang akan dikaji, termasuk peran penegak hukum dalam autopsi forensik pada kasus tindak pidana pembunuhan, kedudukan hukum hasil autopsi forensik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peran hasil autopsi forensik dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Pembahasan yang membedakan penelitian ini dengan penelitian-penelitian sebelumya adalah kajian utama dalam penelitian ini menjelaskan bagaimana peranan para penegak hukum dalam hal autopsi forensik yang telah diatur di dalam hukum acara pidana dari terhitung dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pembuktian. Kedudukan tersebut dikaji berdasarkan peranan para penegak hukum dalam hal pendampingan, pengawasan dan penggunaan alat bukti autopsi forensik (advokat, kepolisian, jaksa (penuntut umum) dan hakim) dalam proses yang terdapat di dalam hukum acara pidana. Tindak pidana yang dibahas dalam penelitian ini adalah tindak pidana pembunuhan. Dalam penelitian ini juga akan ditegaskan jenis-jenis tindak pidana pembunuhan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian  

Konsep dan teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori pembuktian yang dianut dalam hukum acara pidana di Indonesia. Teori pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia sangat penting untuk memastikan keadilan dalam proses peradilan. Dalam konteks ini, terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi dasar teori pembuktian. Salah satu prinsip utama dalam hukum acara pidana Indonesia adalah "presumpsion of innocence" atau asas asumsi tidak bersalah. Prinsip ini mengharuskan pengadilan untuk menganggap bahwa seorang terdakwa tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui bukti yang kuat dan meyakinkan. Oleh karena itu, beban pembuktian berada pada pihak jaksa penuntut untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan investigator lainnya, dalam proses autopsi forensik dalam kasus pembunuhan. Hal ini dapat mencakup analisis peran mereka dalam mengumpulkan bukti, berkoordinasi dengan ahli forensik, dan memastikan bahwa proses autopsi berjalan sesuai dengan hukum. 

  • Metode Penelitian 

Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah pendekatan yang digunakan untuk menganalisis hukum dengan fokus pada peraturan-peraturan, teks hukum, dan prinsip-prinsip hukum yang ada. Metode ini biasanya digunakan dalam penelitian hukum untuk mengidentifikasi, memahami, dan mengevaluasi norma-norma hukum yang berlaku dalam suatu sistem hukum. 

  • Objek Penelitian

Objek penelitian ini adalah peran penegak hukum dalam konteks autopsi forensik dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Penelitian akan mengkaji bagaimana penegak hukum, seperti polisi dan penyidik, terlibat dalam proses autopsi forensik dalam kasus pembunuhan. Ini dapat mencakup langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum dalam mengoordinasikan autopsi, mengumpulkan bukti, dan bekerja sama dengan ahli forensik. Selain itu, penelitian akan membahas aspek yuridis terkait dengan peran penegak hukum dalam autopsi forensik. Ini dapat mencakup kajian terhadap peraturan, hukum, dan peraturan yang mengatur autopsi forensik dalam konteks tindak pidana pembunuhan. 

  • Pendekatan Penelitian      

Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan sinkronasi hukum. Pendekatan sinkronasi hukum adalah pendekatan yang digunakan dalam sistem hukum untuk mencapai konsistensi dan keselarasan antara berbagai peraturan hukum yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memastikan bahwa hukum-hukum yang berbeda, seperti undang- undang, peraturan, dan keputusan pengadilan, tidak saling bertentangan atau bertentangan satu sama lain. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya             Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahan hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal ilmiah hukum dan berita media massa.

  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data      

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya data diolah secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya. 

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan 

Dalam pembahasan ini, peran penegak hukum dalam autopsi forensik pada kasus tindak pidana pembunuhan yang telah diselidiki. Terdapat empat peran utama yang mencakup Advokat, Kepolisian, Jaksa, dan Hakim. Pertama, peran Advokat adalah untuk menegaskan dan melindungi hak-hak keluarga korban dalam rangka menciptakan transparansi dan kepastian dalam pelaksanaan autopsi.         Kedua, Kepolisian bertanggung jawab sebagai penyelidik dan penyidik dalam proses autopsi forensik karena hasilnya akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana. Ketiga, Jaksa (penuntut umum) memiliki tanggung jawab untuk menentukan apakah hasil autopsi forensik dapat diterima sebagai barang bukti yang cukup dalam persidangan. Keempat, Hakim memiliki peran penting dalam menilai keabsahan alat bukti, termasuk hasil autopsi forensik, dalam rangka mencari kejelasan tentang kasus tindak pidana pembunuhan yang sedang diadili. Selanjutnya, autopsi forensik memegang kedudukan penting dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Hasil autopsi forensik dapat berbentuk keterangan ahli atau surat hasil autopsi forensik (visum et repertum), yang berfungsi untuk merekonstruksi sebab kematian korban. Hasil ini memberikan  jawaban yang pasti terkait dugaan kasus tindak pidana pembunuhan. Hasil autopsi forensik juga berfungsi sebagai laporan resmi tentang sebab kematian korban. Laporan ini dapat berbentuk surat (visum et repertum) dan digunakan sebagai petunjuk bagi hakim dalam persidangan. Hakim sebagai penegak hukum yang memutuskan dalam persidangan akan sangat bergantung pada hasil autopsi forensik sebagai pendukung keberatan materil dalam kasus tindak pidana pembunuhan yang sedang diadili. 

  • Kelebihan dan Kekurangan 

Untuk memperbaiki jurnal ini, penulis dapat menyertakan data empiris, Kekurangan serta studi kasus konkret, atau analisis lebih lanjut tentang bagaimana hasil Saran autopsi forensik memengaruhi proses hukum dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Selain itu, perlu juga diklarifikasi apakah penelitian ini merupakan kajian teoritis atau penelitian lapangan, dan jika ada hasil penelitian yang relevan, itu juga perlu diungkapkan dalam jurnal ini.

B. Jurnal 2

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline