Lihat ke Halaman Asli

Arab Saudi Negara Islam Berkeadilan

Diperbarui: 11 Juli 2017   17:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Arab Saudi menunjukkan eksistensinya sebagai negara Islam yang  konsisten menerapkan hukum qishah seadil dan sebaik mungkin, untuk  memelihara derajat keamanan dan maruah keadilan umat manusia. Informasi  terbaru mengutip dari  https://m.tempo.co/read/news/2016/10/19/115813314/arab-saudi-tembak-mati-pangeran-yang-didakwa-membunuh  , seorang pangeran Saudi bernama Pangeran Turki bin Saud bin Turki bin  Saud Al-Kabeen telah menerima hukuman mati pada Selasa (18/10/2016)  waktu setempat, buah dari apa yang telah dilakukannya, yaitu telah  membunuh seorang warga biasa. Pengadilan memutuskannya bersalah membunuh  Adel bin Suleiman bin Abdulkareem Al-Muhaimeed, pada saat terjadi  sebuah pertengkaran di daerah al-Thumama, pinggiran kota Riyadh beberapa  tahun lalu. 

"Raja Salman ingin ditegakkan keamanan, keadilan dan  hukum Allah.  Hukuman akan ditegakkan bagi siapa pun yang menyerang  orang tidak  berdosa dan menumpahkan darah mereka," ujar pernyataan  Kemdagri lagi, merujuk pada  http://www.lensaindonesia.com/2016/10/19/pertama-dalam-4-dekade-raja-salman-eksekusi-mati-pangeran-arab-saudi.html.

Menurut  Pangeran Faisal bin Farhan-al Saud, Pangeran Turki merupakan  salah  satu anggota keluarga kerajaan keturunan langsung Raja Abdulaziz  yang  memimpin Saudi modern pada 1932.

Kementerian mengatakan, mengutip  dari  http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/10/161019_dunia_saudi_eksekusi_pangeran,    bahwa dengan mengumumkan eksekusi ini, pemerintah "ingin  mempertahankan keamanan dan memenuhi keadilan". 

Pihak keluarga  korban menolak "uang darah" atau kompensasi keuangan  dengan balasan  agar tidak menuntut hukuman mati. Demikian dari laporan Al-Arabiya.

Sejarah  hukuman mati terhadap trah "darah biru" Kerajaan Saudi Arabia pernah  tercatat pada tahun 1975, yaitu kepada Faisal bin Musaid al Saud, yang  membunuh pamannya, Raja  Faisal, pada 1975.

Hukuman mati kepada  anggota kerajaan membuat warga saudi "kaget" dan tidak menyangka  terjadi. Seorang pengacara terkanal Saudi, Abdul-Rahman al-Lahim,   melalui akun Twitter-nya menyatakan, "Hal terbesar adalah warga melihat  hukum diterapkan kepada setiap orang  dan tidak ada orang besar serta  kecil,".




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline