Lihat ke Halaman Asli

Demo 4 November untuk Lindungi Minoritas

Diperbarui: 3 November 2016   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Demo 4 November dilaksanakan untuk menjaga kerukunan dan tuduhan penistaan tidak menjadi sebab kekisruhan dan pengrusakan tempat ibadah atau simbol agama dan ras lainnya di Indonesia dan dunia tentunya. Jadi demo 4 November untuk mencegah agar umat minoritas bisa terlindungi dan tidak terjadi hukum rimba, orang yang dianggap penista agama tidak langsung serta merta dihukum oleh masyarakat, semuanya bermuara agar keadilan ditegakkan.

Tulisan di bawah ini sebagai respon dari kenyataan kekisruhan membuntuti pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Tidak untuk mengadili dan menjustifikasi, tetapi untuk memberikan beberapa poin yang patut dicatat. Saya bukan warga DKI Jakarta, seperti Ahok yang awalnya bukan warga DKI Jakarta. Apa kepentingannya menulis artikel ini? untuk ikut berperan dalam menjaga kondusifitas di masyarakat.

Pemberitaan di media massa umumnya menyebutkan akhirnya Basuki Tjahaya Purnama (biasa dipanggil AHOK) menuai "hasil" karyanya selama ini yang suka bicara semaunya sendiri meskipun bukan tentang praktik korupsi. Ahok terpaksa menjadi bulan-bulanan warganya sendiri. Dari berbagai sumber, dan video yang tersebar, ada berbagai pendapat yang pro dan kontra. Ada yang menyebut, penafsiran video tersebut luas dan tidak memaksa untuk melahirkan tuduhan penistaan. Namun ada yang berpihak pada opini bahwa Ahok sudah jelas menistakan ayat Suci Al Qur'an Surat Al Maidah ayat 51. Dalam sebuah kesempatan di Kepulauan Seribu yang seharusnya membahas masalah keadaan pembangunan wilayah yang dipimpinnya, DKI Jakarta, dengan berseragam seorang Gubernur, Ahok menyatakan kalimat yang tidak relevan dan tidak proporsional dengan tugasnya sebagai Gubernur.

Kalimat kutipan video tersebut Ahok mengatakan,  "Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu."

Minimal, ada 5 unsur yang termuat:

1. Ahok sebagai pelaku pernyataan. (Jelas ada orang identitasnya)

2. Pihak yang dituduh berbohong dengan Ayat Al Qur'an. (Tidak jelas siapa yang sudah berbohong).

3. Ayat Al Qur'an Surat Al Maidah ayat 51. (Jelas ada ayatnya dalam Al Qur'an).

4. Pendengarnya. (Jelas ada orangnya).

5. Lingkungan saat pernyataan disampaikan. (Berada di lingkungan publik, dan terjadi saat ada kunjungan kerja kedinasan, bukan ranah internal tertentu. Dalam posisi ini, pembahasan tentang "pilih memilih" gubernur sudah keluar dari konteks kedinasan, apalagi mengaitkannya dengan Al Qur'an).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline