Lihat ke Halaman Asli

Terkait Dugaan Korupsi di Konkep, ACW Sebut Sudah dalam Proses Penyelidikan

Diperbarui: 12 Juli 2021   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

antaranews

Kendari - Kasus dugaan korupsi yang menyeret beberapa nama pejabat di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) akhirnya memasuki babak baru.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua ACW Habrianto, saat di konfirmasi melalui siaran persnya, Minggu (12/6/2021) bahwa pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terkait dugaan korupsi Bupati Konkep dan Kadis Pertanian Konkep yang di adukan oleh ACW bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyeilidikan

"kami telah mendapat konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terkait perkembangan kasus dugaan korupsi oleh Bupati dan Kadis Pertanian Konkep yang beberapa waktu lalu kami adukan dan alhamdulillah kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan," Ungkapnya

Diketahui beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 25 Juni 2021, Anoa Corruption Watch (ACW) telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati dan Kadis Pertanian Konkep ke KPK RI dan berdasarkan informasi dari KPK RI kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan artinya tinggal berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa dinaikan ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi tersebut mencuat setelah BPK RI mengeluarkan surat rekomendasi bahwa telah ditemukan kerugian negara yang berinilai fantastis yang di anggarkan pada tahun 2019, yang melibatkan 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Konkep

"Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sultra, dalam realisasi anggaran barang dan jasa pada sembilan OPD di konkep tahun 2019 yang di duga di lakukan oleh Bupati senilai Rp.5.907.430.000.00, dan Realisasi Belanja Modal yang dilakukan Dinas Pertanian senilai Rp.1.512.890.000,00, yang dimana hal tersebut kami duga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya," Ucap Habri

Habri (Sapaan akrabnya) juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan KPK RI terkait perkembangan kasus tersebut, meskipun kasus tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan.

" Meskipun kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan, namun kami akan tetap berkoordinasi dengan KPK RI terkait perkembangan kasus tersebut dan akan tetap mempressure sampai penetapan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja KPK RI dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dan berharap agar kasus tersebut secepatnya beralih ke tahap penyidikan.

"Saya selalu Ketua ACW sangat mengapresiasi kinerja KPK RI sebagai anak kandung reformasi dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, terkhusus dalam kasus ini, disamping itu kami berharap agar kasus tersebut bisa secepatnya di tingkatkan ke tahap penyidikan," tutupnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline