Kartel merupakan gabungan antara perusahaan dengan perusahaan yang lainnya yang bergabung dengan maksud mendominasi pasar yang mengendalikan persaingan.
Yamaha dan Honda merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sepeda motor yang terlibat kasus kartel pada tahun 2013 hingga 2015. Kasus ini terungkap pada tahun 2017 yang di mana KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengendus adanya kasus kartel sepeda motor matic bertenaga 110-125 cc.
Kartel yang dilakukan kedua perusahaan sepeda motor ini merugikan konsumen dikarenakan konsumen membayar lebih dari harga yang seharusnya.
Dalam kasus ini Yamaha dan Honda terbukti bersalah dan harus membayar denda, Yamaha sendiri didenda sebesar 25 miliar sedangkan Honda didenda sebesar 22,5 miliar, hal ini sesuai dengan pasal 47 ayat 2 huruf g UU nomor 5 tahun 1999..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H