Wakaf dalam Islam merujuk kepada salah satu pengelolaan keuangan umat islam. Sama halnya dengan zakat, wakaf juga memiliki syarat dan ketentuan demi mencapai tujuannya. Karena perkembangan wakaf hingga kini yang pesat, maka dibutuhkan manajemen kontrol yang baik agar dapat mempermudah kegiatan wakaf dan sesuai dengan tujuannya. Dibuatlah Lembaga Wakaf untuk mewadahi kegiatan wakaf, di Indonesia namanya Lembaga Wakaf Indonesia (BWI). Lembaga ini sebagai tempat untuk menerima mengorganisir, memelihara, hingga menyalurkan aset yang diberikan oleh pewakaf dengan maksud dan tujuan yang diinginkan oleh pewakaf.
Di Indonesia sendiri, jumlah yang didapatkan oleh wakaf berkembang cukup banyak dibandingkan jumlah wakaf yang diterima dari tahun tahun sebelumnya. Misalnya pada tahun 2011-2018 sekitar 255 milyar, dan naik sekitar 855 milyar pada tahun 2019-2021. Ini menjadi bukti bahwa terjadinya peningkatan yang cukup signifikan terhadap penerimaan wakaf di Indonesia
Meskipun demikian, literasi wakaf di Indonesia masih belum merata. Masyarakat berpikiran bahwa wakaf itu hal yang sulit karena perekonomian yang harus diatas rata-rata untuk melakukan kegiatan wakaf. Padahal untuk melakukan kegiatan Wakaf, bisa dengan hanya berupa uang, bukan terbatas pada tanah, rumah gedung dan aset lainnya. Tentu hal ini berdasarkan fatwa yang dikeluarkan MUI pada tahun 2002, tetapi sebagian masyarakat masih ragu ragu dan bahkan ada beberapa yang belum tahu akan hal tersebut
Peningkatan literasi wakaf terus dilakukan, tentu dengan tujuan agar diketahui lebih luas lagi oleh khalayak banyak. Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag dan Lembaga Wakaf Indonesia, seperti memperluas akses informasi dengan menggunakan teknologi, melakukan seminar, kampanye, dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk menyebarluaskan informasi, bekerja sama dengan organisasi, kelompok, dan forum perkumpulan lainnya agar masyarakat lebih tau khususnya di wilayah luas. Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan masyarakat lebih paham lagi berbagai informasi tentang wakaf di Indonesia, dan hal tersebut juga dapat memicu peningkatan kegiatan wakaf dalam memberikan sumbangsih sosial di Indonesia
Dosen Pembimbing
Fitriani, M.E
IAIN Bone
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H