Lihat ke Halaman Asli

Muhani

Ilmu Komunikasi Universitas Nasional

Migrasi TV Digital: Program ASO (Analog Switch Off) Hadirkan Siaran TV Berkualitas

Diperbarui: 22 Januari 2023   10:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

LATAR BELAKANG 

Ekonomi digital sudah memulai babak baru. Berbagai perubahan device teknologi komunikasi berlangsung dalam waktu yang sangat cepat. Perubahan ini tentunya akan mempengaruhi berbagai industri yang berkaitan, tak terkecuali industri penyiaran. Pada hakikatnya, perubahan ini merupakan sebuah keadaan yang tidak dapat dihindari ataupun ditolak lagi oleh masyarakat, karena melalui perubahan ini lah Indonesia akan berevoluasi di kancah ekonomi digital dunia.   

Pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 60 A (Ayat) 2 tentang Cipta Kerja yang memuat cluster penyiaran, membuat perbincangan dunia penyiaran semakin menarik. Pasalnya, sesuatu yang masih minim sekali dipahami oleh masyarakat Indonesia akan terjadi, yaitu migrasi TV analog menjadi TV digital atau dikenal dengan istilah ASO (Analog Switch Off). Adapun alasan dari pemberlakuan ASO (Analog Switch Off) ini adalah karena sebuah tuntutan zaman dan juga teknologi yang semakin berkembang. 

Faktanya, ASO (Analog Switch Off) yang akan terjadi di Indonesia merupakan suatu penantian yang cukup alot. Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa negara ASEAN yang sudah melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital sejak tahun 2020. Pada mulanya, proses menuju ASO (Analog Switch Off) telah ditargetkan Kominfo akan berhasil pada tahun 2018. Namun dalam perjalanannya, banyak sekali terjadi polemik di Indonesia terkait migrasi siaran TV digital ini. Termasuk pada tahun 2013, dimana regulasi yang dikeluarkan oleh Kominfo digugat oleh sekelompok masyarakat melalui Mahkama Agung.

Merujuk pada peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, saat ini Indonesia sedang dalam proses menuju ASO yang ditargetkan Kominfo akan benar-benar melakukan penghentian siaran TV analog dan migrasi ke siaran TV digital paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Regulasi ini hadir ditengah pertarungan opini tentang penting atau tidaknya migrasi TV analog ke TV digital. Namun, seperti sebuah hukum alam yang tidak bisa dihindari maka ASO (Analog Switch Off) dalam konteks globalisasi dan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. 

Jika ditinjau dari sisi teknologi, maka teknologi TV digital memiliki kelebihan yang cukup menguntungkan dibandingkan dengan TV analog. Kelebihan yang paling menonjol adalah kualitas gambar dan suara yang lebih jernih, bersih dan canggih. Kehadiran TV digital ini akan membawa materi program siaran televisi makin beragam. 

Selain pada sisi teknologi, migrasi TV digital ini juga memberikan manfaat lain, yaitu melibatkan rantai ekonomi lintas indsutri dari aspek pertumbuhan ekosistem penyiaran yang lebih baik, ekonomi digital dan telekomunikasi, serta pertumbuhan industri kreatif di masyarakat sehingga membuka peluang lapangan kerja yang baru. Melihat banyaknya sisi positif yang didapat dari migrasi TV digital ini, lantas apa yang menjadi pertimbangan masyarakat sehingga dikatakan sulit sekali untuk mereka menerima pemberlakuan ASO (Analog Switch Off)?    

Dalam hal ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) menyelenggarakan bimbingan teknis terkait penggunaan penerapan perangkat TV digital dan memperkenalkan set top box dalam menghadapi pelaksanaan ASO (Analog Switch Off) khususnya pada Provinsi DKI Jakarta. Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan masyarakat luas dapat memahami dan menerima setiap perubahan teknologi khususnya migrasi siaran TV digital.

PEMBAHASAN

Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) mengumumkan akan melakukan penghentian siaran TV analog pada November 2022. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 63 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelengaraan Penyiaran, yang berbunyi:

  • Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada pemapahan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat.
  • Tahapan Penghentian Siaran televisi analog sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tiga tahapan yang terdiri atas:
  • Tahap I: paling lambat 30 April 2022;
  • Tahap II: paling lambat 25 Agustus 2022; dan
  • Tahap III:paling lambat 2 November 2022.

Dalam bimbingan teknis ini, Sukamto selaku Analisis Kebijakan Ahli Madya KemKominfo menjelaskan bahwa pada tahap 1 pemberlakukan ASO (Analog Switch Off) diimpelementasikan di 56 wilayah siaran yang ada di 166 Kabupaten/Kota. Pada tahap 2, ASO (Analog Switch Off)  diimplementasikan di 31 wilayah siaran yang ada di 110 Kabupaten/Kota, dan terakhir pada tahap 3, ASO (Analog Switch Off) diimplementasikan di 25 wilayah siaran yang ada di 63 Kabupaten/Kota.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline