lampung di landa pemadaman selama lebih 28 jam imbas dari itu 2 juta lebih pelanggan PLN mengalami kerugian, banyak sekali sektor yang merasa di rugikan bahkan pelayanan publik pun ikut lumpuh, bagaimana tidak pasokan listik yang seharusnya mengaliri listrik sumbangsel terjadi keruskan pada transmisi SUTT 275 kV Linggau - Lahat Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275KV Linggau-Lahat
Dari kejadian ini sudah seharusnya masyarakat belajar mandiri energi dengan tidak tergantung pada pemerintah yang mana pemerintah pun saat ini masih bergantung pada energi yang tidak terbarukan sehingga bukan tidak mungkin indonesia akan mengalami krisis energi jika terus bergantung pada energi fosil
Namun kendati demikian Indonesia mempunyai potensi energi baru terbarukan dari sinar matahari sepanjang tahun sebesar 207,8 gigawatt (GW). Namun, pemanfaatan energi terbesar di muka Bumi tersebut baru sebesar 154 megawattpeak (MWp) dalam bentuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Sedangkan pemerintah sudah mencanangkan program bauran energi nasional hingga 23 persen pada tahun 2025 mendatang. Hingga akhir 2020 capaiannya sudah sebesar 11,2 persen atau 10,6 GW dari target 24 GW energi bersih pada 2025
Lantas bagaimana pengaturan pemasangan PLTS di Indonesia, dalam hal PLTS banyak sekali polemik yang terjadimengapa demikian karena dalam peraturan Kementrian ESDM Merujuk pada Panduan Perencanaan dan Pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemasangan PLTS atap hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah terdaftar secara resmi sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS.
Badan usaha tersebut dapat berbentuk lembaga swasta, lembaga pusat, dan lembaga daerah yang melakukan usaha jasa pembangunan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya. Adapun daftar lembaga usaha tersebut dapat dilihat melalui website resmi Kementerian ESDM.
dengan alasan keselamatan bagi pengguna hal ini tentu saja kembali lagi kepada wewenang PLN sebagai lembaga resmi, yang nantinya yang akan menangani pemasangan PLTS dengan ini tentu saja akan menjadi polemik, tentu saja PLN memberikan stantar Tinggi bagi Pengguna PLTS tentu sajadi bayar dengan kocek yang tidak sedikit, sehingga hal ini dapat mengurungkan niat amsyarakat untuk menggunakan PLTS, dan terciptanya indonesia mandiri energi akan semakin jauh dari jangkuan
seharusnya pemerintah memberikan kelonggarandan kemudahan dalam penggunaan PLTS mandiri mengapa demikian, karena dengan masyarakat mandiri maka beban pemerintah akan lebih ringan dalam persoalan energi listrik, pemerintah pun tak lagi harus bergantung pada bahan energi fosil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H