Jokowi berikan izin pengelolaan tambang kepada ormas agama, hal ini cukup mngejutkan publik di akhir jabatanya jokowi banyak sekali menerbitkan beijakan yang di nilai publik cukup mengejutkan, bagaimana tidah ormas agama yang seharusnya hanya fokus mengrus agama kini di berikan izin tambang, Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
hal ini menunjukan kemungkinanbesar bagi beberpa ormas keagamaan di indonesia untuk ikut andil berbisnis bukan tidak mungkin juga banyak sekali ormas yang akan mulai berebut tambang, sangat menarik bagaimana ormas agama yang biasanya sibuk mengurus agama kini sibuk mengurus bisnis tambang
beberpa alasan di lontarkan para tokoh mulai dari minimnya pendanaan pada kegiatan keagamaan sehingga ormas agama harus berfikir dua kali untuk mencari bisnis lain demi tercapainya pendanaan ormas yang stabil sehingga akan mempermuda dalam setiap kegiatan ormas keagamaan
namu izin ini juga menjadi polemik sendiri bagi para praktisi mengapa demikian para praktisi mengagap orams keagamaan tak layak mengurus tambang mengapa demikian karena praktisi mengaggap oramas agama harusnya fokus saja kepada kegiatan agama dan ketuhanan bukan mencari ke untungan karena dalam hakikatnya ormas keagamaan di bentuk hanya untuk mengajak msayrakat untuk mendekatkan diri pada pencipta bukan sibuk mencari hasil keuntungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H