Lihat ke Halaman Asli

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Diperbarui: 26 Juni 2024   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ringkasan Kasus Pajak: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pembayaran Bunga Pinjaman ke Luar Negeri


Latar Belakang:

- Kasus ini berkaitan dengan koreksi dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman ke luar negeri.

- Wajib pajak di Indonesia menerima pinjaman dari perusahaan X Co yang berdomisili di Belanda.

- Wajib pajak di Indonesia mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada X Co tetapi tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Tindakan Otoritas Pajak:

- Otoritas pajak menilai bahwa pembayaran bunga tersebut memerlukan pemotongan PPh Pasal 26.

- Hal ini disebabkan belum adanya tata cara pelaksanaan Pasal 11 ayat (4) Perjanjian Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (P3B Indonesia -- Belanda).

- Tindakan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-17/PJ./2005 (SE-17/2005).

Poin-Poin Utama:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline