Poligami adalah praktik menikah dengan lebih dari satu pasangan pada waktu yang bersamaan. Dalam konteks Islam, poligami diperbolehkan dengan beberapa syarat dan batasan. Seorang pria muslim diperbolehkan menikahi hingga empat wanita, asalkan dia dapat berlaku adil kepada semua istrinya dalam hal nafkah dan perhatian.
Adapun konflik poligami di Indonesia mencakup berbagai aspek sosial, hukum, dan emosional. Berikut adalah beberapa konflik utama yang muncul:
1. Ketidakadilan dan Diskriminasi:
Banyak yang berargumen bahwa poligami cenderung menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap wanita. Meskipun hukum mengharuskan persetujuan istri pertama, tekanan sosial dan emosional seringkali membuat persetujuan tersebut tidak sepenuhnya sukarela.
2. Masalah Kesejahteraan Anak:
Anak-anak dari keluarga poligami mungkin mengalami masalah psikologis dan sosial, seperti perasaan tidak diperhatikan, kecemburuan antara saudara tiri, dan kurangnya perhatian dari ayah yang harus membagi waktunya di antara beberapa keluarga.
3. Perselisihan Keluarga:
Poligami sering menyebabkan perselisihan antara istri-istri, yang bisa berujung pada konflik terbuka dan ketidakstabilan dalam rumah tangga.
4. Aspek Hukum:
Meskipun ada peraturan yang mengatur poligami, banyak kasus di mana pria tidak mematuhi syarat-syarat hukum, seperti mendapatkan izin pengadilan atau persetujuan dari istri. Ini menyebabkan pelanggaran hukum dan kesulitan penegakan hukum.
5. Perspektif Agama:
Di kalangan umat Islam, poligami dianggap sah secara agama jika syarat-syarat tertentu dipenuhi. Namun, ada perbedaan pandangan di antara ulama dan masyarakat Muslim mengenai interpretasi dan penerapan hukum poligami, yang bisa menyebabkan perdebatan dan konflik internal.
6. Stigma Sosial:
Keluarga poligami sering menghadapi stigma sosial, baik dari komunitas yang menentang praktik tersebut maupun dari komunitas yang mempertanyakan motivasi di balik keputusan untuk berpoligami.
7. Ekonomi:
Poligami bisa membebani kondisi ekonomi keluarga. Jika seorang pria tidak mampu mendukung lebih dari satu keluarga, ini dapat menyebabkan kesulitan ekonomi yang parah bagi semua istri dan anak-anak.
Secara keseluruhan, konflik poligami di Indonesia mencerminkan kompleksitas antara hukum, agama, dan norma sosial yang berbeda-beda.
Berdasarkan hukum poligami di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Poligami diperbolehkan tetapi dengan syarat-syarat yang ketat. Berikut adalah beberapa ketentuannya: