Seperti Yang Kita Ketahui Di Masa Pandemic Covid 19 Ini Banyak Sekali Peraturan-Peraturan Mengenai Protokol Kesehatan Yang Di Lakukan Guna Mencegah Penularan Virus Covid 19.
Begitu Pula Dengan Bank Syariah Yang Menerapkan Protokol Kesehatan Saat Melakukan Kegiatan Perbankan Terutama Menjaga Keselamatan Pegawai Dan Nasabah.Hal Yang Di Lakukan Bank Syariah Sebagai Berikut :
1) Melakukan Pemeriksaan Diri Kepada Nasabah Yang Hendak Memasuki Bank Tersebut.
2) Melakukan Penyemprotan Dispektan Bank Tersebut Sebelum Di Gunakan Untuk Bertranksasi
3) Nasabah Di Harus Kan Mencuci Tangan Sebelum Memasuki Bank Tersebut,Dan Pihak bank Telah Mensiapkan Handsintizer,Tisue a dan Termometer.
4) Pegawai Dan Nasabah Di Wajibkan Menggunakan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid 19.
5) Menutup Mulut Dan Hidung Dengan Tisue Saat Bersin
6) Memeriksa Suhu Tubu Karyawan Dan Nasabah Sebelum Memasuki Bank Syariah.
7) Menerapkan Physical Distancing minjmql 1 Meter Sehingga Nasabah Yang Satu Tidak Bersentuhan Dengan Nasabah Yang Laoj
8) Dan Yang Terakhir Melakukan Pemeriksaan ke dokter Apabila Mengalami Gejala Covid 19
Setelah Memenuhi Protocol Kesehatan Selanjutnya Nasabah Akan Di Arahkan Satpam Mengambil Nomor Antrian Untuk Menuju costumer service.