Lihat ke Halaman Asli

KPU-M dan BAWASLU-M Telah Terbentuk, Pemilihan Umum Harus dilaksanakan

Diperbarui: 19 Desember 2024   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa waktu yang lalu, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berhasil mendpaatkan akreditasi Unggul, tentu adalah prestasi yang sangat menakjubkan bagi almamater tercinta. Mendapati akreditasi unggul tentu melalui mekanisme yang sangat ketat dengan berbagai berkas yang harus disiapkan. Tetapi disisi lain, penulis melihat lebih obyektif pada tingkatan mahasiswanya. Kurang lebih 4 tahun selama kepemimpinannya, Rektor UIN Mataram tidak pernah melihat dan mengevaluasi bagaimana perkembangan di tingkatan mahasiswa yang menjadi ruang kerja wakil rektor III.

Selama kurang lebih 4 tahun, Wakil Rektor III UIN Mataram tidak mampu memberikan solusi konkrit terkait berjalannya BKM di UIN Mataram. Tentu ini adalah bentuk kegagalan yang harus dibenahi, sebagai mahasiswa UIN Mataram, penulis sangat menyayangkan hal demikian, terlebih ditengah hilangnya (vacum) BKM UIN Mataram, tiba-tiba telah dilaksanakannya perekrutan KPU-M dan Bawaslu-M. Penulis memaklumi hal demikian, namun yang penulis ingin tegaskan KPU-M dan BAWASLU-M dibentuk atas dasar perkembangan demokrasi (penulis tidak perlu menulis kepanjangan dari KPU-M dan BAWASLU-M).

Dengan kualitas UIN Mataram yang terakreditasi unggul tentu tidak diragukan lagi persoalan kapasitas sumber daya mahasiswa-nya, maka dari itu, penulis ingin menyampaikan sudah saatnya UIN Mataram melaksanakan Pemilihan secara langsung. Penulis mencoba mencari solusi jika tidak bisa dilaksanakannya pemilihan langsung ditingkat Fakultas maupun Universitas maka sudah seharusnya pada tingkatan Jurusan pemilihan umum itu dilakukan. Tentu dasarnya adalah telah terbentuknya KPU-M dan BAWASLU-M. 

Diakhir tulisan, penulis tegaskan, Pemilihan Umum harus dilaksanakan pada tingkatan Jurusan. Jika tidak mampu dilaksanakan, maka patut dipertanyakan dasar apa dibentuk KPU-M dan BAWASLU-M, patut juga dipertanyakan terkait berkas-berkas sehingga mendapatkan akreditas unggul, serta masih banyak problem yang terjadi di UIN Mataram. Rektor dan Wakil Rektor III harus bertanggung jawab atas ketidakbecusan mengemban amanah ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline