Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Zhillan Akbar

Clean Energy Activist

Jangan Nunggu Lama, Ayo Pasang PLTS Sekarang!

Diperbarui: 26 Februari 2022   19:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: Portonews.com

Penggunaan energi fosil di Indonesia hingga saat ini telah mencapai 85%, dari besarnya angka tersebut diprediksi akan habis dalam kurun waktu 10 tahun kedepan. Dengan penggunaannya yang dapat mengakibatkan polusi udara, pemanasan global, dan krisis energi membuat pemerintah melakukan transisi energi secara besar-besaran, salah satunya dengan melakukan pemanfaatan terhadap PLTS Atap.

Sejak ditetapkanya revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo No. 13/2019 jo No. 16/2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dinilai bahwa permintaan akan pemanfaatan PLTS Atap telah mengalami peningkatan. Hal tersebut dibuktikan dengan sudah banyaknya gedung-gedung di ibu kota yang telah memasang panel sruya pada bagian atap bangunannya. Tidak hanya itu, tren pengembangan PLTS Atap juga telah direspon positif oleh industri tanah air, hal itu terbukti dengan tingginya minat sektor industri yang telah memasang PLTS Atap. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana juga menyatakan, per Januari 2022 total kapasitas terpasang PLTS Atap telah mencapai 51,19 MWp dari total pelanggan sebanyak 4.947 pelanggan.

Melalui perevisian Peraturan Menteri tersebut terdapat beberapa hal yang membuat para pelanggan PLN tertarik dalam melakukan pemanfaatan PLTS Atap khususnya dalam skala rumah tangga. Pertama, ketentuan ekspor listrik telah meningkat menjadi 100% yang sebelumnya 65%. Dari angka 65% tersebut ternyata belum bisa membuat pelanggan PLN tertarik, dimana ekspor listrik ini nantinya akan digunakan untuk melakukan perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dan dapat mengurangi tagihan listrik setiap bulannya. Kedua, jangka waktu permohonan PLTS Atap dipersingkat. Sebelumnya apabila pelanggan PLN ingin melakukan pengajuan permohonan PLTS Atap dibutuhkan waktu 15 hari, kini dipersingkat menjadi maksimal 12 hari bagi yang melakukan perubahan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan maksimal 5 hari bagi yang tidak melakukan perubahan dalam PJBL. Ketiga, pengembangan PLTS Atap sudah berbasis aplikasi digital. Mekanisme pelayanan diwajibkan berbasis aplikasi, sehingga memudahkan proses pengecekan sudah berjalan hingga tahap sejauh mana. Pemberlakuan peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk respons pemerintah dalam mengatasi dinamika yang ada dan memberikan fasilitas terhadap keinginan masyarakat untuk mendapatkan aliran listrik dari sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Selain itu, dengan memulai pemasangan PLTS Atap dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pelanggan PLN. Dimana dengan memasang PLTS Atap mengartikan bahwa terdapat sumber lain yang dapat menghasilkan listrik, dari hal tersebut tentu dapat membantu pelanggan dalam mengurangi tagihan listrik bulanan. Disisi lain, pemasangan PLTS Atap dapat memberikan kontribusi dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi modern tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang tidak akan habis dan merupakan langkah strategis bagi ketahanan energi di Indonesia. Disamping itu, manfaat lain yang dapat dirasakan adalah membantu mengurangi dampak yang ditimbulkan dari perubahan iklim. Pemanfaatan PLTS Atap berbeda dengan sumber energi lainnya, dimana PLTS Atap tidak menghasilkan gas rumah kaca yang dapat berpengaruh terhadap peningkatan suhu permukaan bumi.

Tidak berhenti sampai situ, nyatanya pemerintah menanggapi dengan serius percepatan bauran Energi Baru dan Terbarukan dengan terus memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat dapat beralih untuk melakukan pemanfaatan terhadap PLTS Atap. Pada 10 Februari 2022 kemarin, melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian ESDM telah meluncurkan hibah Sustainable Energy Fund (SEF) Insentif PLTS Atap. Dengan telah disahkannya peluncuran hibah tersebut, pemerintah memberikan keringan secara investasi PLTS Atap demi tercapainya ekonomi yang maksimal, dimana hal tersebut ditunjukkan sebagai langkah dalam melakukan pemulihan energi nasional dan sebagai bentuk kontribusi pemerintah kepada lingkungan dan dunia untuk menjadi lebih baik lagi. Dengan melakukan pengajuan insentif tersebut, para pelanggan PLN yang telah memasang PLTS Atap dapat memangkas biaya tagihan listrik bulanan hingga 30%, namun pemberlakuan insentif ini hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang telah memasang PLTS per Desember 2021.

Oleh karena itu, dengan memasang PLTS Atap mulai saat ini, akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat di Indonesia, tidak hanya pengurangan secara tagihan bulanan, tetapi sebagai bentuk kontribusi kita terhadap penurunan emisi gas rumah kaca yang telah memiliki target Net Zero Emission yang pada tahun 2060 sebesar 100%. Dengan pemanfaatan PLTS Atap juga dapat membantu pemerintah dalam mencapai bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang pada tahun 2030 memiliki target bauran sebesar 31%. Harapannya, dengan banyaknya program yang telah dihadirkan oleh pemerintah, percepatan energi bersih tidak sekadar menjadi wacana, tetapi dapat direalisasikan demi generasi selanjutnya. Jadi bakal keren dan bangga banget kan kalo bisa masang PLTS Atap mulai dari sekarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline