Tinjauan Hukum atas Transformasi Digital dalam Sektor Perbankan
Transformasi digital dalam sektor perbankan merupakan salah satu perkembangan signifikan yang mengubah cara institusi keuangan beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat. Proses ini melibatkan adopsi teknologi modern, seperti aplikasi perbankan digital, kecerdasan buatan (AI), big data, dan blockchain, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, kecepatan layanan, dan pengalaman nasabah. Namun, transformasi ini juga menghadirkan tantangan hukum yang harus diatasi agar operasional tetap berjalan sesuai regulasi.
1. Kerangka Hukum Perbankan Digital di Indonesia
Kerangka hukum perbankan digital di Indonesia diatur melalui sejumlah regulasi, seperti:
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK memiliki kewenangan mengawasi dan mengatur layanan perbankan digital.
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur penggunaan teknologi informasi dalam layanan keuangan, termasuk aspek keamanan data dan transaksi elektronik.
- POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum: Mengatur operasional layanan digital seperti mobile banking, internet banking, dan pembukaan rekening online.
2. Tantangan Hukum dalam Transformasi Digital Perbankan
Meskipun mendukung inovasi, transformasi digital juga menghadirkan tantangan hukum, antara lain:
- Perlindungan Data Pribadi: Bank harus memastikan bahwa data nasabah dikelola dengan aman sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana dan administratif.
- Keamanan Siber: Risiko serangan siber, seperti peretasan dan pencurian data, memerlukan penguatan regulasi terkait sistem keamanan digital.