Lihat ke Halaman Asli

Asuransi Jiwa dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah

Diperbarui: 1 Oktober 2024   03:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Studi Kasus : Asuransi Jiwa Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah 

A. Kaidah Hukum Asuransi Jiwa Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah.

 1. Kaidah Larangan Riba (Bunga)

   - Asuransi jiwa dalam syariah harus bebas dari unsur riba, yaitu pengambilan keuntungan dari penambahan nilai yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam. Premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi tidak boleh diinvestasikan dalam sektor-sektor yang mengandung riba.

 2. Kaidah Larangan Gharar (Ketidakpastian)

   - Syariah melarang adanya gharar atau ketidakpastian yang berlebihan dalam transaksi. Dalam asuransi konvensional, terdapat unsur ketidakpastian mengenai jumlah klaim dan kapan klaim akan terjadi. Pada takaful, peserta dan perusahaan berbagi risiko, dengan akad atau perjanjian yang jelas mengenai pembayaran dan tanggung jawab.

 3. Kaidah Larangan Maisir (Perjudian)

   - Dalam asuransi konvensional, terdapat potensi unsur perjudian (maisir), karena pihak peserta dapat membayar premi tetapi tidak mendapat manfaat jika tidak ada klaim, sedangkan perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan dari premi tersebut. Pada takaful, premi yang dibayarkan diakui sebagai bentuk tabarru' (dana sosial) yang digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.

B. Norma Asuransi Jiwa Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah 

1. Norma Tabarru' (Dana Sosial)

Dalam asuransi jiwa syariah, norma tabarru' mengatur bahwa premi yang dibayarkan oleh peserta diakui sebagai sumbangan (tabarru') yang ditujukan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah. Peserta setuju untuk menyisihkan sebagian dana mereka untuk membantu sesama, sehingga prinsip tolong-menolong ini sesuai dengan ajaran Islam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline