Lihat ke Halaman Asli

Analisis Pengaruh Media Tiktok Melalui Hukum Postivisme

Diperbarui: 25 September 2024   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Kasus Hukum dan Analisis dengan Filsafat Hukum Positivisme

Kasus Hukum: Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Analisis:

Filsafat hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan tidak tergantung pada moralitas atau nilai-nilai lainnya. Dalam kasus pencemaran nama baik, hukum yang berlaku adalah undang-undang tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia. 

Dalam konteks ini, positivisme akan menganalisis bahwa:

- Sumber Hukum: Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Hukum yang berlaku diambil dari sumber resmi yang diakui oleh negara.

- Kepastian Hukum: Positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum. Dalam kasus ini, jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka sanksi yang diberikan harus sesuai dengan hukum yang ada tanpa mempertimbangkan aspek moral.

- Peran Pengadilan: Pengadilan berfungsi untuk menerapkan hukum positif secara objektif, tanpa intervensi nilai-nilai moral. Keputusan pengadilan harus berdasarkan bukti yang ada dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Mazhab Hukum Positivisme

Mazhab hukum positivisme terdiri dari beberapa aliran, antara lain:

- Positivisme Klasik: Mewakili pemikiran Auguste Comte yang menekankan fakta-fakta empiris dan hukum sebagai hasil dari proses sosial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline