Lihat ke Halaman Asli

Pernikahan Wanita Hamil

Diperbarui: 28 Februari 2024   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 8 :
Khodijah Alya Nabilah 222121060
Muhammad Zaky Asrori 222121069


 Tugas Tentang Perkawinan Wanita Hamil

1. Mengapa pernikahan Wanita hamil terjadi dalam Masyarakat?


Karena pergaulan terlalu bebas, dan karena dari kedua belah pihak tidak bisa menahan nafsunya.

2. Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan Wanita hamil?


Kadar keimanan yg rendah, pergaulan bebas, kurang perhatian dan pengawasan dari orang tua, kurang adanya hukuman bagi para pelaku perzinaan, kurang adanya penyuluhan dari pihak KUA setempat.

3. Bagaimana argument pandangan para ulama tentang pernikahan Wanita hamil?


Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali: 

 melarang pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya.

4. Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious dan yuridis pernikahan wanita hamil?


Secara sosiologis, pernikahan wanita hamil mencerminkan perubahan dalam norma-norma sosial terkait dengan pernikahan dan reproduksi. Hal ini bisa mengindikasikan pergeseran dalam pandangan masyarakat terhadap prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai tradisional terkait dengan pernikahan dan kehamilan di luar nikah. Faktor-faktor seperti pengaruh budaya populer, tekanan ekonomi, dan perubahan dalam norma-norma keluarga dapat memengaruhi keputusan individu dalam memilih untuk menikah dalam kondisi hamil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline