Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Zaki

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab Universitas Darussalam Gontor

Tanda Darurat dalam Puasa, Kapan Harus Membatalkannya

Diperbarui: 25 Maret 2024   16:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanda Darurat Dalam Puasa, Kapan Harus Membatalkannya/dok. pri

Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, terdapat situasi-situasi tertentu di mana seseorang diperbolehkan untuk membatalkan puasa demi kesehatan dan keselamatan dirinya. Mengetahui tanda-tanda darurat ini sangat penting bagi umat Muslim agar mereka dapat menjaga kesehatan dan memperoleh keberkahan dalam menjalankan ibadah puasa. Berikut beberapa tanda darurat yang menandakan Anda harus membatalkan puasa, beserta dalil-dalilnya:

1. Dehidrasi yang Parah: Ketika seseorang mengalami dehidrasi parah yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan, mereka diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan prinsip kesehatan dalam Islam yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap jiwa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:195):

   "Dan janganlah kamu menyerahkan dirimu kepada malapetaka dengan tanganmu sendiri..."

2. Pingsan atau Lemah yang Parah: Jika seseorang mengalami pingsan atau kelemahan fisik yang sangat parah, mereka diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Nabi Muhammad SAW bersabda:

   "Sesungguhnya Allah mencintai bahwa hukum-hukum-Nya dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan yang lemah." (HR. Ibnu Majah)

3. Penyakit Kronis yang Membutuhkan Pengobatan Teratur: Bagi mereka yang menderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan teratur dan tidak bisa ditunda, seperti diabetes atau tekanan darah tinggi, diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Hal ini sejalan dengan prinsip rahmat dan kemudahan dalam agama Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:185):

   "Dan Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."

4. Pendarahan yang Berlebihan pada Menstruasi atau Nifas: Wanita yang mengalami pendarahan yang berlebihan saat menstruasi atau nifas diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW, bahwa beliau bersabda:

   "Janganlah kalian merusak puasamu dengan perkataan dan perbuatan yang buruk. Dan jika ada yang mengejek atau membantahmu, katakanlah: Aku sedang berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

Memahami tanda-tanda darurat ini penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri saat menjalankan ibadah puasa. Namun, perlu diingat bahwa keputusan untuk membatalkan puasa harus didasarkan pada keadaan yang benar-benar memerlukan dan dibolehkan dalam Islam. Konsultasikan dengan ahli agama atau tenaga medis jika Anda mengalami kondisi yang meragukan.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang tanda-tanda darurat dalam berpuasa, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan keberkahan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline