Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Zaki

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab Universitas Darussalam Gontor

Mengutamakan Pekerjaan dan Meninggalkan Puasa Ramadan, Apa Hukumnya?

Diperbarui: 24 Maret 2024   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengutamakan Pekerjaan Dan Meninggalkan Puasa Ramadan, Apa Hukumnya? (Dokumentasi Pribadi)

Bulan Ramadan telah tiba, sebuah momen suci yang dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia sebagai kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah puasa. Namun, dalam kehidupan modern yang serba sibuk, seringkali kita dihadapkan pada situasi di mana tuntutan pekerjaan menjadi prioritas utama, bahkan di atas kewajiban berpuasa. Namun, bagaimana hukumnya dan apa dalilnya dalam pandangan Islam?

Dalam ajaran Islam, menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah wajib bagi setiap muslim yang telah mencapai usia baligh dan sehat secara fisik dan mental. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 183, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." Ayat ini menjelaskan bahwa puasa Ramadan adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim.

Namun, dalam situasi di mana seseorang dihadapkan pada pekerjaan yang sangat mendesak, apakah boleh meninggalkan puasa Ramadan? Menurut ulama dan pakar agama Islam, meninggalkan puasa Ramadan hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu yang sangat mendesak, seperti sakit atau dalam kondisi yang mengancam nyawa.

Dalil untuk hal ini dapat ditemukan dalam hadis Riwayat Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang tidak berpuasa karena bepergian atau karena sakit, maka hendaklah ia mengganti puasanya pada hari yang lain."

Namun, penting untuk dicatat bahwa meninggalkan puasa Ramadan hanya diperbolehkan dalam kondisi yang benar-benar mendesak dan membutuhkan, seperti sakit atau bepergian jauh yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Meninggalkan puasa Ramadan demi kepentingan pekerjaan yang tidak mendesak atau hanya demi kenyamanan pribadi tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Mengutamakan pekerjaan di atas kewajiban berpuasa Ramadan merupakan tindakan yang dapat membahayakan kualitas ibadah dan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT. Sebagai umat Islam, kita perlu memprioritaskan ibadah di atas segala sesuatu, termasuk pekerjaan, dan percaya bahwa Allah SWT akan memberikan rezeki dan pertolongan kepada mereka yang taat kepada-Nya.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap muslim untuk memahami kewajiban berpuasa Ramadan dan melakukan yang terbaik untuk menjalankannya, serta hanya meninggalkannya dalam keadaan yang benar-benar mendesak. Dengan demikian, kita dapat memperoleh keberkahan dan rahmat dari Allah SWT dalam menjalani kehidupan ini, baik di dunia maupun di akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline