Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Zaki

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab Universitas Darussalam Gontor

Meninggalkan Puasa dalam Islam: Siapa yang Berhak dan Alasan yang Dibenarkan?

Diperbarui: 20 Maret 2024   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa Yang Berhak Dan Alasan Yang Dibenarkan?

Bulan Ramadan, bulan penuh berkah dan ampunan, memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam. Namun, dalam ajaran Islam, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk meninggalkan puasa. Kompasiana mengulas secara mendalam tentang siapa-siapa saja yang diizinkan dan dibolehkan meninggalkan puasa menurut ajaran Islam.

#Siapa yang Diizinkan Meninggalkan Puasa?#

Menurut ajaran Islam, terdapat beberapa kondisi di mana seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan. Kondisi ini diberikan sebagai bentuk rahmat Allah SWT bagi hamba-Nya yang mungkin mengalami kesulitan atau keterbatasan dalam menjalankan ibadah puasa. Berikut adalah beberapa golongan yang diizinkan meninggalkan puasa:

1. Orang Sakit: Seseorang yang sedang sakit atau mengalami penyakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan puasa dapat meninggalkannya. Ini termasuk kondisi-kondisi medis yang membutuhkan pengobatan atau perawatan yang tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa.

2. Musafir: Seorang musafir, yaitu seseorang yang melakukan perjalanan jauh yang dianggap sebagai perjalanan, dapat meninggalkan puasa. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa Allah SWT tidak mengharuskan seseorang untuk berpuasa ketika berada dalam perjalanan.

3. Wanita Hamil dan Menyusui: Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan membahayakan diri mereka sendiri atau bayi yang dikandung atau disusui. Mereka dapat menggantinya dengan membayar fidyah atau mengqadha puasa di waktu lain setelah melahirkan atau menyapih.

4. Orang Tua yang Tua Rentang: Orang tua yang renta dan tidak mampu menjalankan puasa karena kelemahan fisik atau kondisi kesehatan yang memburuk juga diizinkan meninggalkan puasa. Mereka dapat menggantinya dengan membayar fidyah atau mengqadha puasa di lain waktu jika kondisinya memungkinkan.

#Alasan yang Dibenarkan:#

Meninggalkan puasa dalam Islam tidak dianggap sebagai tindakan yang melanggar syariat jika dilakukan dengan alasan yang dibenarkan. Tujuan utama dari diizinkannya meninggalkan puasa adalah untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan individu serta menghindari kerugian yang lebih besar.

Dalam setiap kondisi yang memungkinkan seseorang untuk meninggalkan puasa, penting untuk memperhatikan niat yang ikhlas dan kesadaran akan tanggung jawab sebagai seorang Muslim. Meskipun diizinkan untuk tidak berpuasa dalam kondisi-kondisi tertentu, namun dianjurkan untuk tetap menjaga koneksi spiritual dengan Allah SWT melalui amalan-amalan lainnya dan memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pahala yang lebih besar.

Dengan memahami siapa-siapa saja yang diizinkan dan dibolehkan meninggalkan puasa menurut ajaran Islam, kita dapat memahami bahwa agama Islam adalah agama yang penuh rahmat dan fleksibilitas. Namun, dalam setiap keputusan yang diambil terkait meninggalkan puasa, penting untuk memperhatikan niat yang ikhlas, menjaga kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri, serta tetap menjaga koneksi spiritual dengan Allah SWT melalui amalan-amalan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline