Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Yusuf Ansori

Mari berkontribusi untuk negeri.

Apakah Setiap Foto Telanjang Termasuk Pornografi?

Diperbarui: 6 Maret 2020   09:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tara Basro memajang foto telanjang di media sosial miliknya, maksudnya sih baik. Tapi, malah salah penafsiran.

Itulah komunikasi yang serba bias. Maksud untuk mengajak orang tidak memberi penilaian buruk pada kondisi tubuh seseorang tapi mengundang reaksi yang salah arti.

Di sinilah, kita perlu banyak belajar untuk saling berkomunikasi dan mengutarakan maksud tanpa mengabaikan situasi kultur para audiens yang dihadapi. Bagaimanapun, cara berkomunikasi kepada orang Indonesia berbeda jauh dengan berkomunikasi pada orang Amerika.

Dalam kasus Tara Basro, saya pikir memang tidak ada UU yang dilanggar sebagaimana Menkoinfo mengatakan seperti itu. Hanya saja, Tara terlalu meniru cara berkampanye orang Barat dalam mengutarakan maksudnya.

Saya sering lihat bagaimana cara atlet atau aktris berfoto tanpa sehelai busana dengan maksud menyampaikan suatu pesan. Biasanya, pesan yang disampaikan berkenaan dengan isu perempuan. Dan, di sana itu tidak masalah, lumrah.

Bertelanjang dengan diiringi pesan maka maksudnya tersampaikan. Orang tidak akan mempidanakan wanita telanjang karena berkampanye tentang isu yang disuarakan.

***
Saya suka merasa kebingungan dengan ketidaktegasan kita menentukan batas norma dan etika yang berlaku di negara ini. Mungkin, karena saking beragamnya manusia yang hidup di Indonesia.

Untuk menentukan definisi pornografi pun begitu banyak menguras tenaga, wacana dilempar kesana-kemari hingga tidak pernah mendapatkan titik temu. Ironi hidup di negara demokrasi, yang sering kita banggakan, di mana definisi tidak pernah final. Ini-itu suka mengundang reaksi tanpa dikembalikan kepada konstitusi.

Saya masih ingat ketika undang-undang tentang pornografi dan pornoaksi, bergulir di Senayan. Lucunya, waktu itu kaum yang mengaku golongan agamis yang getol mewacanakan UU ini. Meskipun, akhirnya definisi pornografi lebih pada "kompromi" bukan pada norma yang dianut mayoritas warga di negeri ini.

***
Lain kali, tidak usahlah kita bertelanjang di depan kamera. Meskipun tidak melanggar definisi undang-undang yang ada, ya norma dan etika mesti dijaga.

Saya pikir, tidak usah terus berdebat apakah setiap foto telanjang termasuk pornografi atau tidak, tetapi lebih banyak merefleksi diri kalau kita hidup di negara yang bermacam budaya. Kultur yang berbeda melahirkan persepsi yang berbeda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline