Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Yunus

Politisi, Peternak Ayam, sebagai Advokat di YLBH-KITA Berau, Ketua DPD Partai Gelora Kab. Berau

Seseorang Dinyatakan Pailit

Diperbarui: 14 Januari 2024   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Pengertian Pailit berdasrkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 berbunyi :

"Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini"

Kepailitan adalah suatu keadaan dimana dibitor gagal membayar utang dengan alasan karna tidak mampu atau tidak mau membayar berakibat kebendaan, debitor dalam penyitaan secara masal atau umum atas semua harta benda yang dimilikinya.


Penjelasan 

Jika kita menyimak dari arti kepailitan dimana suatu keadaan dibitor gagal membayar utang dengan dua alasan sebagai berikut :

1. Karna ketidak mampuan mebayar utang; dan

2. Karna memang tidak mau membayar utang.

Lalu bagaimana kemudian jika sesorang mampu tapi tidak mau melunasi utang,  kata Prof. Isis saat menjadi pembicara pada diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu “Kepailitan Debitur Perorangan” yang digelar Dewan Profesor Unpad secara virtual, Sabtu (30/7/2022). itu dapat di pailitkan. 

Oleh sebab itu menurut kami sebagai penulis tentu harus diserati dengan Niat yang baik dari semua unsur yang terlibat dalam menentukan kepailitan berdasarkan dengan undang-undang nomor 37 Tahun 2004 berdasrkan ketentuan umum pasal 1 itu sendiri antara lain :

1. Debitor 

    Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan

2. Kreditor 

     Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang  pelunasannya dapat ditagih di muka       pengadilan

3. Korator 

    Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan                             membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.

4. Hakim Pengawas

     Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau   putusan penundaan kewajiban                        pembayaran utang.

Baik Kreditor, Debitor, Korator dan Hakim pengawas harus mempunyai ilmu yang mumpuni, serta berakhalakul karima untuk menghindari persekongkolan dalam menetukan sesorang atau korporasi dalam menentukan kepailitan, menurut kami selaku penulis yang merupakan salah satu faktor penting dalam keberlangsungan sebuah lembaga. Kepemimpinan yang baik dapat membawa perubahan yang positif bagi lembaga yang dipimpinnya termasuk didalamnya adalah rakyatnya, sementara kepemimpinan yang buruk dapat membawa kerugian yang besar bagi negara dan rakyatnya. Dalam Islam, kepemimpinan memiliki peran yang sangat penting dan diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, perlu diketahui kriteria pemimpin yang baik dalam memimpin setia lembaga-lembaga yang ada di Indonesia, baik perbankan, pengusaha (perseorangan dan atau korporasi) maupun lembaga penegakan hukum dan lain-nya.

Kreteria yang dimaksud adalah :

1.  Kemulyaan ahlaknya

2. Mampu menjadi teladan

3.  Inklusif

4. Berorientasi pada kemaslahatan

5. Berbasis pada keadilan

6. Memperhatikan hak asasi manusia

7. Memiliki Integritas yang tinggi

8. Memiliki Visi & Misi yang jelas

9. Memiliki Komitmen yang kuat

10. Kompentensi yang baik.


Kita kembali pada pembahasan tentang kepailitan setelah mengetahu keretria pemimpin dalam sebuah lembaga yang akhinya akan membawa kemaslahatan masyarakat.

Bagaimana kemudian orang atau korporate dinyatakan pailit, berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan berbunyi "Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya".

Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta berdasarkan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang kepailitan


Penutup

Semoga undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dapat menjadi kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.


Penulis

Muhammad Yunus

Nim 22.6.9.0209




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline