Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Yoshfian Rahman

Lapas Narkotika Karang Intan

Kalapas Narkotika Karang Intan Hadiri Penyerahan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke - 79 di Lapas Banjarmasin

Diperbarui: 17 Agustus 2024   18:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Kanwil Kalsel

Kalapas Narkotika Karang Intan Hadiri Penyerahan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapas Banjarmasin


Banjarmasin, INFO_PAS -- Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo, turut menghadiri acara penyerahan remisi secara simbolis yang dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Acara ini menjadi momen penting bagi 7.119 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan yang menerima pengurangan masa pidana atau remisi. Sabtu (17/08/2024).

Gubernur Kalimantan Selatan, yang akrab disapa Paman Birin, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi, yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan tersebut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel), Taufiqurrakhman. Dalam sambutannya, Paman Birin membacakan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, mengenai pentingnya semangat kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi para WBP yang menerima remisi.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman, menyampaikan bahwa dari 7.119 WBP yang menerima remisi, terdapat pemotongan masa pidana yang bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sebanyak 63 orang WBP mendapatkan kebebasan murni usai menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Menurut data teraktual, narapidana yang mendapaat remisi dengan rincian: Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) untuk Narapidana sebanyak 7.093 orang, dan Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) untuk Anak sebanyak 26 orang. Dan narapidana yang bebas langsung tanpa menjalani subsider/denda sebanyak 63 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Susetyo, selaku Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas penghargaan yang diberikan kepada para WBP. Ia juga menekankan bahwa pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk dukungan atas upaya para WBP dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Wahyu berharap momentum HUT Kemerdekaan ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP di Lapas Narkotika Karang Intan untuk terus berperilaku baik dan menjalani program pembinaan dengan disiplin.

Selain penyerahan remisi, acara ini juga diwarnai dengan interaksi antara Gubernur, Kakanwil, serta para WBP di Lapas Banjarmasin. Paman Birin bahkan menerima hadiah lukisan hasil karya WBP, yang menggambarkan sosok dirinya dan Acil Odah.

Acara ditutup dengan ramah tamah yang diikuti oleh para tamu undangan, termasuk Forkopimda se-Kalsel serta jajaran Kepala UPT dan Pejabat Struktural Kemenkumham Kalsel, di mana mereka turut bergembira dan bernyanyi bersama dengan para WBP. (ysf).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline