Lihat ke Halaman Asli

Keluarga Sakinah sebagai Jawaban atas Masalah Kasus Perceraian

Diperbarui: 18 Juni 2023   22:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

            Perceraian dari dahulu sampai sekarang masih menjadi kasus yang sangat familiar terjadi pada masyarakat Indonesia, hal ini tentunya menjadi suatu permasalahan yang besar karena tidak kunjung habisnya. Ada banyak faktor terjadinya perceraian, secara umum tentu hal ini dilandasi oleh ketidak harmonisan dalam sebuah keluarga. Islam sebagai agama yang sempurna dan  rahmatan lil’alamin memiliki pedoman hidup berupa Al-Qur’an yang mampu memberikan jawaban atas permasalahan ini dengan konsep keluarga Sakinah. Sebuah keluarga yang didalamnya terdapat keharmonisan berdasarkan nilai-nilai Islam, tentu akan hidup bahagia dunia dan akhirat.

Kata kunci : Perceraian, Konsep Keluarga Sakinah

Pendahuluan 

Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Angka ini meningkat 15,31% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus. Penyebab utama perceraian pada 2022 adalah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya sebanyak 284.169 kasus atau setara 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian di tanah air. Kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi alasan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya. Dengan adanya angka kasus perceraian tersebut, dapat diketahui bahwa hal ini menjadi puncak tertinggi kasus perceraian di Indonesia.

Mengingat kembali Indonesia merupakan negara mayoritas beragama Islam maka seharusnya masyarakat mampu menjadikan Al-Quran sebagai landasan dalam hal ini. Akan tetapi dengan melihat fenomena yang seperti ini maka muncul pertanyaan, bagaimana setatus islam yang melekat pada diri masyarakat itu sendiri? Sebagai jawabannya penulis akan meuraikan permasalahan dan jawaban berdasarkan pedoman kitab suci Islam yang tertulis dalam pembahasan ini.

Pembahasan

Perceraian 

            Dinamika kehidupan dalam lingkup rumah tangga semakin hari semakin kompleks, sementara pasangan suami istri dituntut untuk menghadapi kondisi tersebut dengan segenap upaya yang bisa dikerahkan oleh kedua belah pihak. Konflik yang timbul dari upaya penyelesaian masalah ketika tidak terpecahkan dan terselesaikan akan menggangu dan mengakibatkan ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri tersebut (Dewi dan Basti 2008:43).

            Perceraian adalah berakhirnya hubungan suami istri sebagai akibat dari kegagalan dalam mengembangkan, menyempurnakan cinta antar suami istri dikarenakan kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan, sehingga mereka berhenti melakukan kewajiban sebagai suami istri., namun terkadang perceraian merupakan jalan terbaik bila melihat dampak yang akan terjadi pada anak maupun anggota keluarga lain apabila pernikahan tetap dilanjutkan.

Dalam hukum negeri ini, perceraian boleh saja terjadi namun tentu harus memiliki alasan yang konkrit. Sehingga dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 39 ayat (2), dituliskan bahwa:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline