Lihat ke Halaman Asli

Hukum Gacha Game dalam Islam

Diperbarui: 10 Juli 2023   14:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum gacha dalam game masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat umum. Namun, beberapa pihak telah menetapkan bahwa hukum gacha adalah haram.

Gacha adalah sistem monetisasi dalam game yang memungkinkan pemain untuk membeli item virtual dengan menggunakan mata uang dalam game atau uang sungguhan. Item yang diperoleh melalui gacha bersifat acak, sehingga pemain tidak tahu apa yang akan mereka dapatkan sebelum melakukan pembelian.

Sistem gacha ini dianggap sebagai judi oleh beberapa pihak karena melibatkan unsur untung-untungan. Pemain yang melakukan gacha tidak tahu apa yang akan mereka dapatkan, dan mereka bisa saja mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan item yang mereka inginkan.

Perdebatan mengenai hukum gacha juga berkaitan dengan prinsip Islam tentang riba. Riba adalah pengambilan tambahan dari sesuatu yang dipinjamkan. Dalam sistem gacha, pemain yang membeli item virtual dengan menggunakan uang sungguhan sebenarnya meminjam uang dari perusahaan game. Perusahaan game kemudian mendapatkan keuntungan dari bunga yang mereka peroleh dari pinjaman tersebut.

Majelis Ulama Malaysia (MUM) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa hukum gacha adalah haram. Fatwa tersebut dikeluarkan karena sistem gacha dianggap sebagai judi dan riba.

Di Indonesia, belum ada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukum gacha. Namun, MUI telah mengeluarkan fatwa yang melarang kegiatan judi dan riba.

Meskipun hukum gacha masih menjadi perdebatan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh pemain sebelum memutuskan untuk melakukan gacha. Pertama, pemain harus menyadari bahwa mereka tidak tahu apa yang akan mereka dapatkan sebelum melakukan pembelian. Kedua, pemain harus berhati-hati agar tidak mengeluarkan terlalu banyak uang untuk gacha. Ketiga, pemain harus menyadari bahwa sistem gacha dapat menimbulkan kecanduan.

Jika pemain memutuskan untuk melakukan gacha, mereka harus melakukannya dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Pemain harus membatasi pengeluaran mereka dan tidak boleh sampai kecanduan.

Menurut penulis sendiri hukum gacha bisa haram dan tidak. Tergantung gacha seperti apa yang dilakukan, jika gacha yang dilakukan memakai uang dan top up, maka hukum nya jelas haram karena gacha mengandung gharar (ketidakpastian) dan juga judi. Berbeda jika gacha tanpa menggunakan uang (uang didunia nyata) seperti menggunakan tiket gacha atau tiket spin, maka itu diperbolehkan. Allahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline