Lihat ke Halaman Asli

Cara Mendirikan PT, CV, dan Hukum-hukumnya

Diperbarui: 8 September 2022   05:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas & Syarat Pendirian PT:

1.Mempersiapkan Data Pendirian PT. a. Nama 2.PT. b. Tempat dan Kedudukan PT. c. ...

3.Membuat Akta Pendirian di Notaris.

4.Pengesahan SK Menteri Pembuatan PT.

5.Mengurus Domisili Kelurahan.

6.Mengurus NPWP.

7.Mengurus izin usaha (SIUP bagi perusahaan perdagangan)

Mengurus TDP.

8.Memiliki NIB.

Untuk mendirikan PT, minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi pengurus (Direktur dan Komisaris) sekaligus pemegang saham.

Pengurus (Direktur/Komisaris) bisa juga menjadi pemegang saham, namun pengurus hanya bisa menjabat salah satu posisi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline