Pelayanan publik merupakan sebuah intrusi dari pemerintah untuk melayani masyarakat dan memenuhi kebutuhan rakyat. Namun, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya merasakan pelayanan yang baik dari pemerintah, dan masih banyak keluhan dari masyarakat kepada pemerintah tentang buruknya kualitas pelayanan yang diberikan. Pelayanan publik juga merupakan pelayanan yang harus diberikan oleh pemerintah kepada warganya dalam rangka mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun masih banyak keluhan dan pengaduan dari masyarakat, seperti birokrasi pemerintah yang terlibat dalam penyediaan pelayanan publik, keterbatasan fasilitas, dan minimnya sarana dan prasarana pelayanan.
Berbagai permasalahan yang muncul di bidang pelayanan publik di Indonesia sudah banyak muncul pada masa lalu, seperti pada masa Orde Baru dan Era Reformasi. Seperti pada era Orde Baru dibentuk oleh pelayanan publik yang didominasi negara di berbagai bidang kehidupan berbangsa, pada waktu itu juga dikenal sebagai negara yang kuat dalam bidang sosial dan politik, kekuasaan ini juga berpengaruh dalam kebijakan publik dan implementasinya. Selama masa Reformasi, deregulasi terlihat setengah hati, di mana pemerintah hanya melihat sektor-sektor tertentu yang dideregulasi untuk mengutamakan efisiensi pelayanan publik dan keamanan usaha bagi pegawai negeri atau pengusaha besar.
Dalam Era Reformasi, pelayanan publik diidentifikasi sesuai dengan konteksnya, yaitu perubahan ekonomi, penguatan masyarakat sipil, tata pemerintahan yang baik, dan peran masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. Pada masa Reformasi yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir sejak jatuhnya Soeharto, namun masih banyak kelemahan dalam pelayanan publik, meskipun banyak upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seperti pembentukan undang-undang tentang pemerintah daerah yang menjamin kebebasan memilih di tingkat daerah. Upaya peningkatan pelayanan telah dilakukan oleh pemerintah sejak lama, terbukti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Peningkatan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Perangkat Pemerintah Kepada Masyarakat. Dalam perkembangan terakhir, telah diterbitkan Keputusan Menteri Tata Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pemerintah telah berupaya keras untuk mengatasi pelayanan publik ini, namun belum banyak yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bahkan birokrasi tidak mampu memberikan hasil yang maksimal sebagai pelayanan yang adil dan tidak memihak. Jika kita melihat masalah pelayanan publik, hal ini berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Menurut para ahli seperti Mohammad (2003), kualitas layanan tergantung pada aspek-aspek seperti pola pelaksanaannya, dukungan sumber daya manusia dan institusi yang mengelolanya. Dari segi pola pelayanannya, aparat di Indonesia masih menunjukkan kekurangan seperti kurang tanggap, kurang informasi, kurang akses, kurang terkoordinasi, birokratis, kurang mau mendengarkan keluhan/saran/aspirasi masyarakat, dan inefisiensi. Di sisi lain, sektor SDM masih lemah, yang kesemuanya terkait dengan profesionalisme, kompetensi, empati dan etika.
Pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah harus selalu untuk kepentingan umum, pemerintah harus selalu memperhatikan kualitas yang diberikan agar masyarakat mendapat respon yang positif. Sering kali, jumlah layanan yang ditawarkan tidak memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat, seperti layanan yang kusut, lambat, bermusuhan, dan waktu penyelesaian yang lambat. Ini merupakan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah masih rendah dan berkualitas rendah. Solusinya terletak pada kurangnya sumber daya manusia, budaya birokrasi, sistem dan strategi pelayanan. Pemerintah juga harus mendorong pelayanan publik untuk membangun kepercayaan masyarakat Indonesia. Pemerintah juga harus berkomitmen dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat, agar terhindar dari keraguan dan juga mengevaluasi kinerja pelaksanaannya. Dan mengharapkan masayarakat untuk ikut mengawasi dan mensosialisasikan menganai pentingnya pelayanan publik seperti, pelayanan birokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H