Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Umar Al Faruq

Mahasiswa | Freelance

Kemendagri: Tiktok Tak Memiliki Izin sebagai Platform E-Commerce

Diperbarui: 26 September 2023   12:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Tiktok Shop (gambar: facebook)

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) menyatakan bahwa Tiktok memiliki permasalahan izin pasar digital e-commerce. Perusahaan asal China ini tidak memiliki izin sebagai e-commerce yang legal di Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan mengatakan demikian, Jerry Sambuaga.

Logo Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (gambar edited: kemendag)

Ungkapan Wakil Perdagangan

"Tiktok punya izin untuk perwakilan ada betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," kata Jerty dikutip Kompas.com dari PMJ News pada Senin 25 September 2023

Meskipun Tiktok sudah ada izin sebagai media sosial di Indonesia, namun tidak sebagai e-commerce. Akibatnya Tiktok mengklaim juga sebagai aplikasi penjualan Tiktok Shop

Hal ini tidak memenuhi peraturan yang berlaku bagi e-commerce lain.

Sebagai aplikasi Media Sosial, Tiktok Mengklaim dirinya e-commerce. Ujar Jerry

Dalam pernyataan tersebut Tiktok sudah melanggar peraturan yang berlaku dan tidak adil bagi platform e-commerce lain.

Jerry mengatakan sebagai platform yang berada di Indonesia perlu adanya regulasi untuk mengetahui jalannya kegiatan platform tersebut, khususnya perdagangan. Kemendagri segabai regulator

Pantas saja harga yang ditawarkan Tiktok Shop sangat murah sehingga mengkhawatirkan para pelaku UMKM bersaing secara adil dalam melakukan perdagangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline