Dalam hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan, terdapat 2 kelompok yaitu karyawan tetap dan karyawan tidak tetap, lantas apa yang membedakan dari kedua nya?
Karyawan tetap, atau dalam aspek hukum dikenal dengan karyawan dengan hubungan kerja yang tetap tanpa harus membatasi waktu kontrak, dan dalam kontrak kerja dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang memiliki ciri tersendiri yaitu; hubungan kerja terus menerus dan hanya akan berakhir ketika adanya PHK, Resign, atau Pensiun, hal ini ditegaskan dalam UU no. 13 tahun 2003.
Sementara, untuk Karyawan tidak tetap, atau dalam aspek hukum dikenal dengan karyawan jangka waktu tertentu dengan pekerjaan tertentu pula, dan dalam kontrak kerja dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), misalnya pekerjaan musiman.
Namun, ada beberapa poin penting yang membedakan kedua kelompok hubungan kerja tersebut, diantaranya;
Jangka Waktu; Hubungan kerja PKWTT berjalan terus menerus tanpa harus membatasi waktu kontrak, dan hanya berakhir ketika PHK, Resign, atau Pensiun. Sedangkan, untuk hubungan kerja PKWT, terdapat batasan waktu yaitu 5 tahun dan dapat diperpanjang maximal 5 tahun.
Masa Percobaan; PKWTT, karyawan sebelum memulai kerja mendapat masa percobaan max. 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk PKWT tidak mengenal adanya masa percobaan.
Hak Karyawan PHK; PKWTT, karyawan mendapat uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak (tidak untuk karyawan resign). Sedangkan, untuk PKWT, karyawan hanya mendapat Uang kompensasi dan Uang ganti rugi (PHK sebelum masa kontrak berakhir)
Dasar Hukum;
UU/06/2023
PP/35/2021
UU/13/2003