Risywah (suap menyuap) adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak nya.vSesuatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindakan risywah jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya salah satu pihak yang meminta suap dan pihak lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanya untuk memperoleh hak nya, maka itu bukan termasuk risywah, melainkan tindakan pemerasan.
Risywah diharamkan menurut islam, sesuai dengan nash Al -- Qur'an dan Al -- Hadis Rasulullah SAW. di antaranya :
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS An -- Nisa [4] : 29)
Ayat Al -- Qur'an di atas menjelaskan hal penting, yaitu 'illat diharamkannya risywah, yaitu memakan harta orang lain secara bathil (aklu amwalinnas bil bathil). Karena sesungguhnya orang yang mendapatkan sesuatu dengan cara suap, sesungguhnya telah mengambil hak orang lain. Atau telah mencuri hak orang lain dengan modus suap menyuap.
Berdasarkan diatas, maka dua bentuk pemberian di bawah ini tidak termasuk risywah yaitu sebagai berikut :
- Membayar untuk mendapatkan hak nya atau menghindarkan tindakan zalim terhadapnya.
- Memberi secara sukarela setelah menerima jasa (tanpa disyaratkan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H