Lihat ke Halaman Asli

Demokrasi Indonesia dalam Berlandaskan Pancasila

Diperbarui: 30 November 2023   00:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Freepik

Demokrasi didefinisikan secara formal sebagai suatu sistem pemerintahan atau politik di mana kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui lembaga perwakilan yang dipilih bukan langsung oleh rakyat sendiri, seperti yang terjadi di zaman yunani kuno. Sistem politik atau pemerintahan demokratis adalah ketika kebijaksanaan umum ditentukan oleh wakil-wakil yang dipilih secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan pada kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana yang menjamin kebijaksanaan politik. 

Dan Dalam arti material, demokrasi dapat didefinisikan sebagai demokrasi sebagai asas yang dipengaruhi oleh budaya dan sejarah bangsa, yang menghasilkan berbagai jenis demokrasi, termasuk demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat, dan demokrasi pancasila. Kami mengartikulasikan demokrasi sebagai metode yang biasa digunakan oleh anggota lembaga perwakilan untuk menyelesaikan masalah atau masalah yang dihadapi lembaga tersebut, yang biasanya berdampak luas pada masyarakat negara yang bersangkutan.

Secara fundamental, ada setidaknya tiga interpretasi konseptual tentang demokrasi, termasuk demokrasi dalam artian rakyat berkuasa atau berdasarkan kehendak rakyat secara langsung. Demokrasi adalah suatu sistem politik atau pemerintahan di mana kedaulatan rakyat diberlakukan melalui wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat. 

Dipengaruhi oleh kultur dan sejarah suatu negara, demokrasi sebagai asas menghasilkan demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat, dan demokrasi pancasila. Ini menunjukkan bahwa ketiga istilah itu berfokus: demokrasi adalah kuasa rakyat, pemerintahan rakyat, dan sistem politik dan pemerintahan yang dibangun oleh rakyat, oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. 

Karena hubungannya langsung dengan hukum, bagaimana demokrasi dan hukum diposisikan sesuai dengan arti masing-masing. Dalam sistem demokrasi, hak-hak individu dilindungi oleh konstitusi dan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut dapat mengakibatkan hukuman.

Unsur ini dengan jelas menunjukkan bahwa demokrasi dan hukum tidak dapat dipisahkan; keduanya saling melengkapi dalam fungsi masing-masing. Ahli hukum telah lama percaya bahwa pentingnya hubungan antara demokrasi dan hukum. 

Simposium Nasional mengenai Negara Hukum tahun 1996 menyatakan bahwa ciri-ciri negara hukum yang mencerminkan demokrasi adalah sebagai berikut: (a) pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia yang menghasilkan persamaan di bidang politik, hukum, sosial ekonomi, dan kebudayaan; (b) peradilan yang bebas dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan politik atau pemerintah.

Kesimpulannya adalah Demokrasi dan konsep ajaran negara hukum muncul sebagai anti tesa terhadap bentuk paham kekuasaan absolutisme bersifat otoriter, berlangsung seiring dengan perkembangan pengelolaan masyarakat manusia ke dalam lembaga-lembaga publik termasuk negara, dalam konsep negara hukum demokrasi sebagai bagian dari ham di dalamnya terkandung tata nilai, perlindungan hak asasi manusia dan warga negara secara mendasar, permusyawaratan, pembagian dan pembatasan kekuasaan negara secara konstitusional, jaminan atas hak kesejahteraan, persamaan di hadapan hukum, keadilan dan elemen lain, bersifat saling mengisi antara nilai-nilai demokrasi dan tata nilai konsep ajaran negara hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline