Saya akan menjelaskan mengenai hukum-hukum yang mengatur komentar negatif oleh warga digital di Indonesia.
Terkait dengan komentar negatif di media digital, beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
- Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Pasal 28 ayat (2) mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 310 dan 311 mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
- Pasal 335 mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
- Pasal 45A mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Privasi Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi di media digital.
Jadi, secara umum, komentar negatif di media digital di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama UU ITE, KUHP, dan peraturan turunannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H