Lihat ke Halaman Asli

Keluarga Berencana (KB) dan Penggunaan Alat Kontrasepsi Dalam Islam

Diperbarui: 2 Juni 2024   19:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pernahkah kalian berpikir bagaimana pandangan islam tentang KB dan juga penggunaan alat kontrasespsi. Apakah diperbolehkan atau dilarang dalam islam. Maka dari itu artikel ini akan menjelaskan sudut pandang agama islam dalam persoalan KB dan penggunaan alat kontrasepsi.

Kontrasepsi dilihat dari cara kerjanya ada dua macam yakni kontrasepsi tradisional dan kontrasepsi modern. Kontrasepsi tradisional (tanpa perantara alat teknologi) yang tidak menimbulkan dampak negatif pada kesehatan tubuh penggunanya seperti 'azal, kalender, suhu basal, lendir servik, sympo termal dan lain-lain. Sedangkan alat kontrasepsi modern (menggunakan alat teknologi) yang dapat menimbulkan berbagai macam dampak negatif bagi penggunanya yakni seperti kontrasepsi hormonal, Pil, Suntikan, Susuk KB, AKDR atau IUD, kondom dan kontasepsi mantab atau vasektomi/tubektomi. Pada intinya Semua bentuk alat kontrasepsi ini boleh digunakan dalam Agama Islam.Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang Artinya: Dari Jabir, ia berkata: Kami pernah melakukan 'azl (coitus interuptus) pada masa Rasulullah saw. kemudian berita itu sampai kepada Nabi saw. namun Nabi saw. tidak melarang kami. (HR. Muslim, no. 3634).
Hadis di atas menegaskan tentang realitas praktik 'azl di masa Nabi oleh sejumlah sahabat. Praktik 'azl tidak dilarang oleh Nabi. Ini menunjukkan bahwa jika dipandang perlu atau mengandung kemaslahatan yang lebih besar, maka praktik 'azl  antara seorang suami dan istri dapat diterima.

Hukum diperbolehlan alat kontrasepsi ini tentunya dengan tujuan tidak untuk membatasi, mencegah dan mentiadakan kelahiran, kecuali memang benar-benar dalam keadaan darurat. Karena jika penggunaan alat kontrasepsi digunakan untuk mentiadakan kelahiran (permanen) jelas jatuh pada hukum yang haram sebab dianggap mendahului takdir atau kehendak Allah SWT dan dalam kondisi seperti ini manusia akan lebih mudah terjerumus dalam perzinaan. Tetapi jika penggunaan alat kontrasepsi tersebut hanya untuk mengatur angka kelahiran atau pemberian jarak untuk tidak hamil dan melahirkan terlalu cepat maka dari ijtihad para ulama hal ini diperbolehkan dalam Agama Islam karena memang alat kontrasepsi ini sebagai bentuk pengkiasan cara menunda kelahiran di era globalisasi ini dan diyakini lebih menjamin keberhasilannya khususnya pada alat kontrasepsi modern. Dan jatuh pada hukum haram pula apabila pemasangan alat kontrasepsi ini karena takut tidak bisa membiayai keluarganya karena terlalu banyak anak, khawatir tidak bisa makan, tidak bisa bertahan hidup dan sebagainya, karena dalam posisi seperti ini manusia menganggap bahwa Allah itu tidak menjamin rezeki dalam hidupnya padahal sudah jelas-jelas di terangkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi bahwasannya Allah SWT telah mengatur masing-masing rezeki manusia tinggal manusia tersebut
menjemput rezekinya dengan cara berusaha dengan sungguh-sungguh.Jangan sampai alasan membatasi kelahiran disebabkan alasan ekonomi.

Untuk itu, jika memang mampu maka berikhtiar sekuat mungkin untuk bisa memiliki rezeki dan bukan untuk melakukan sterilisasi. Tetapi jika memang dibutuhkan dan karena ketidakmampuan diri, maka bisa untuk melakukan KB. Hal ini didasari oleh ayat Al Qur'an yang artinya: Dan hendaklah orang-orang merasa khawatir, jika meninggalkan sesudah mereka keturunan yang lemah-lemah yang mereka takutkan. Maka bertakwalah kalian kepada Allah dan berkatalah dengan perkataan yang benar/sesuai. (QS. al-Nisa', 4: 9)

Manusia dibekali dengan akal sehingga bisa berpikir secara rasional dan juga realistis. Manusia juga bisa mengatur hawa nafsunya sendiri sehingga tidak selalu harus memiliki keturunan jika memang belum mampu dan memiliki sumber daya yang mumpuni.
Semua hukum ini berlaku pula bagi kaum laki-laki, karena pemasangan alat kontrasepsi saat ini sudah banyak sekali bentuk dan macammnya dan bisa dipasang dalam tubuh wanita ataupun pria.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline