Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi PT Perorangan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMM

Diperbarui: 13 Juni 2022   01:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi PT Perorangan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMM

MALANG, Limadetik.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Baginda Tahta Anuraga, Sultan Surya, Ananda Fahrian, dan Rafi Robbani Husaini dengan Dosen Pengampu M. Hilmy, S.H mengadakan sosialisasi PT Perorangan. Sosialisasi tersebut mengangkat topik betapa pentingnya pendirian PT Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kegiatan bertempat di Jl. MT Haryono gg XI no 42, Sabtu (04/06/2022).
“Kami melaksanakan sosialisasi di kediaman Ibu Yeni Rahma yang merupakan kerajinan tangan atau juga bisa disebut Seni Keramik Dinoyo di kota Malang  yang  berdiri dari tahun 1950an” kata Baginda Tahta Anugara, Ketua Koordinator kegiatan, Sabtu (04/06/2022) lalu.
Toko Kerajinan Keramik Ibu Yeni Rahma adalah UMKM yang menjual berbagai macam produk kerajinan tangan atau seni keramik seperti, gelas, vas bunga, hiasan dinding,asbak, dan berbagai macam suvenir. Menurut penjelasan Ibu Yeni Rahma, pemilik toko kerajinan tangan atau seni keramik dinoyo, bahwa pengrajin keramik ini bisa menghasilkan lebih dari 3500 buah produk keramik dalam sebulan.

Sosialisasi PT Perorangan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMM

Selanjutnya, beberapa kendala yg dihadapi selama pandemi tentunya itu tadi, omset menurun. Namun tidak sampai angka minus, konsumen terbanyak saat pada masa pandemi adalah seperti pendatang atau beberapa keluarga yang sedang berlibur ke Malang untuk dijadikan sebagai oleh-oleh khas malang yaitu di kampung keramik dinoyo. Selanjutnya para Mahasiswa menjelaskan keuntungan yang bisa diperoleh mendaftarkan PT perorangan adalah pertama biaya pendaftarkan terjangkau, kedua modal usaha tidak ada minimum, ketiga hanya satu orang pendiri, keempat mendapatkan perlindungan hukum.
“Yang terpenting juga pada poin yang kelima yakni kegiatan usaha dan bisnis cepat berkembang. selain itu adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan, untuk pendaftaran juga sangat mudah tidak memerlukan akta notaris” tukasnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline