Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Sulfihan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Antisipasi Pinjol Ilegal, Mahasiswa Undip Berikan Penyuluhan Risiko Pinjol Ilegal kepada Masyarakat

Diperbarui: 5 Agustus 2023   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumentasi Pribadi

Desa Wonodadi, Wonogiri (25/7) -- Pinjaman online merupakan suatu kegiatan terjadinya transaksi hutang piutang antara para pihak yang dilakukan melalui media digital sehingga para pihak tidak melakukan pertemuan secara langsung. Pada dasarnya menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, praktik pinjaman online dapat dikatakan telah sah secara hukum. Asalkan, praktik pinjaman online sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Namun, realitas sosial yang ada menunjukan bahwa saat ini justru praktik pinjaman online illegal (Pinjol Ilegal) semakin tumbuh subur. Dalam rangka mengantisipasi semakin hal tersebut, Mahasiswa KKN Tim 2 Universitas Diponegoro melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait risiko terlibat dalam praktik Pinjol Ilegal. Kegiatan tersebut diadakan di Balai Dusun Godang pada hari Selasa (25/07/20230. Dalam kegiatan ini, Mahasiswa tidak hanya memberikan materi yang berkisar pada risiko dan bahaya pinjol illegal saja, namun juga memberikan materi terkait ciri-ciri pinjol illegal, tips and trick mengantisipasi dan melaporkannya, hingga terkait ancaman pidana terhadap pelaku dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terjerat. Mahasiswa Undip juga mengaitkan maraknya pinjol illegal dengan semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi.

 Penyuluhan yang mengangkat tema "Risiko Pinjaman Online Ilegal dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Yang Terjerat" ini diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat akan bahaya pinjol illegal.  Mengutip pendapat dari Prof Yusril Ihza Mahendra, beliau mengatakan bahwa penyebab tumbuh suburnya pinjol illegal adalah karena lemahnya perlindungan terhadap masyarakat. Sebab, regulasi yang ada tidak mengawasi secara maksimal adanya praktik pinjol illegal. Sehingga dalam hal ini, masyarakat sendirilah yang harus menjadi garda terdepan dalam rangka mengantisipasi diri mereka agar tidak terjerat pinjol illegal.

Kegiatan yang dihadiri mayoritas oleh ibu-ibu ini, telah berjalan dengan lancar hingga akhir. Diharapkan, penyuluhan yang dilakukan ini dapat mengurangi angka masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Sehingga, Desa Wonodadi menjadi Desa yang bersih dan terbebas dari praktik pinjol ilegal. 

Penulis: Muhammad Sulfihan

Lokasi: Desa Wonodadi, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline