Kompasiana.com - Puasa Ramadhan merupakan amalan rutin yang dilaksanakan oleh setiap muslim di Penjuru Dunia ini.
Pelaksanaan amalan rutin tersebut, disebabkan karena puasa Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan oleh ajaran agama.
Kewajiban untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan ini sudah banyak dibahas oleh para pemuka agama islam, didasari pada kejelasan sumber yang berlaku.
Akan tetapi, pelaksanaan puasa Ramadhan tersebut ternyata memiliki beberapa kriteria yang harus diperhatikan oleh kita sebagai umat islam.
Pasalnya, meskipun ibadah puasah Ramadhan ini diwajibkan kepada umat islam, ternyata ada beberapa kelompok umat islam yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Menurut Syekh Allamah Muhammad bin Umar an-Nawawi Al Banteni, dalam kitabnya Kasyifatu as-Saja fi Syarhi Safinah An-Naja, yang diterjemahkan oleh Al 'alim Muhammad Ihsan Ibnu Zuhri, tahun 2018, halaman 251, bahwa ada 6 kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, yaitu:
1. Kelompok orang yang sedang bepergian.
2. Kelompok orang yang sakit.
3. Kelompok orang tua atau lansia.