Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Shiddiq

Guru, Bloger

Penting! Inilah 2 Kode Etik Jurnalistik yang Harus Kita Ketahui Agar Menjadi Insan Pers yang Bijak Dalam Dunia Literasi Media

Diperbarui: 16 Maret 2024   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com

Kompasiana.com - Menjadi insan pers di industri media, sangatlah sarat akan kode etik jurnalistik.

Kode etik jurnalistik ini, tidak hanya berlaku bagi para praktisi dan perusahaan media saja, akan tetapi oleh seluruh pengguna media.

Pengguna mediapun haruslah memahami setiap aturan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik, agar menjadi insan Pers yang bijak dalam ber literasi media.

Kode etik jurnalistik merupakan sekumpulan aturan yang harus dipegang teguh oleh para jurnalis pada saat memproduksi suatu informasi atau berita.

Lalu apa saja aturan yang termuat dalam kode etik jurnalistik tersebut?

Kompas.com

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Jika kita melihat poin pertama dari kode etik jurnalistik ini, maka akan ditemukan makna kejernihan informasi.

Hal tersebut disebabkan karena makna kata demi kata dalam poin pertama di atas memiliki kandungan arti yang sangat mulya. 

Independen, berarti wartawan Indonesia haruslah menyiarkan informasi berdasarkan hati nurani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline