Tanggal 25 November adalah tanggal yang ditetapkan sebagai hari guru Nasional. Di tahun 2022 ini, peringatan hari guru nasional telah mencapai edisi ke 77.
Suatu angka yang jika di komparasikan kepada kehidupan manusia, merupakan angka yang sudah masuk kepada usia lanjut, yang tentu melambangkan kedewasaan dan juga kekayaan pengalaman.
Namun di balik itu semua, ada satu pertanyaan yang hendak penulis sampaikan dan uraikan dalam artikel edisi khusus peringatan hari guru nasional di tahun ini. Yakni, "Pada peringatan hari guru nasioanl ke 77 tahun 2022 ini, sudah sejauh manakah penerapan kode etik guru dalam praktik pengajaran?"
Dewasa ini, guru telah menjelma sebagai profesi yang bisa dikatakan setara dengan profesi lainnya, jika dilihat dari aspek kesejahteraan. Katakatanlah mereka yang telah berstatus sebagai guru PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Sederet fasilitas yang diberi dan didapatkan dari pihak pemerintah, merupakan bukti, bahwa profesi guru, adalah profesi yang memilki kesetaraan level dengan profesi lainnya.
Berbeda halnya dengan guru yang hanya berstatus sebagai guru honorer. Mereka adalah tenaga pengajar, yang tidak sedikit masih harus berjibaku dengan sulitnya pemenuhan kebutuhan kesehariannya di ranah rumah tangga.
Oleh karenanya, keadaan ini tak hayal membuat para guru yang berstatus sebagai guru honorer bisa mencampur adukkan masalah pribadi rumah tangganya dengan kegiatan profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik.
Dan tidak jarang pula, para guru honorer adalah mereka yang di berbagai kesempatan harus berubah status pekerjaan menjadi "pesuruh"nya guru-guru sang pemilik gelar PNS, di beberapa satuan pendidikan.
Dari sekelumit masalah yang penulis ulas, penulis ingin mengajak para pembaca untuk sedikit berefleksi terhadap penerapan kode etik pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran di setiap satuan pendidikan.
Prof. Made Pidarta dalam bukunya yang berjudul "Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia", memaparkan bahwa kode etik pendidik itu terdaoat 17 poin. Yaitu:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara.
- Menjungjung tinggi harkat dan martabat peserta didik.
- Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
- Bersikap ilmiah dan menjungjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik.
- Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan.
- Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
- Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu Pendidikan.
- Menjadi teladan dalam berperilaku.
- Berprakarsa.
- Memiliki sifat kepemimpinan.
- Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif.
- Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan.
- Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
- Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
- Mengembangkan profesi secara kontinu.
- Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.