Lihat ke Halaman Asli

Hukum Adat di Indonesia

Diperbarui: 27 Juni 2022   14:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Definisi hukum adat menurut prof mr. B. Ter haar bzn, hukum adat merupakan keseluruhan peraturan yang menjelma kedalam keputusan yang diambil oleh kepala adat serta berlaku spontan terhadap masyarakat di dalamnya.

Hukum adat di indonesia tidak bisa dimunafikan keberadaanya. Hal ini karena hukum adat telah ada turun temurun semenjak zaman nenek moyang sebelum negara indonesia secara de jure dan de facto ada. Namun kemudian permasalahan menjadi muncul saat negara terbentuk dan hukum adat dipaksa untuk mengikuti peraturan hukum nasional yang telah terbentuk di indonesia 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline