Definisi hukum adat menurut prof mr. B. Ter haar bzn, hukum adat merupakan keseluruhan peraturan yang menjelma kedalam keputusan yang diambil oleh kepala adat serta berlaku spontan terhadap masyarakat di dalamnya.
Hukum adat di indonesia tidak bisa dimunafikan keberadaanya. Hal ini karena hukum adat telah ada turun temurun semenjak zaman nenek moyang sebelum negara indonesia secara de jure dan de facto ada. Namun kemudian permasalahan menjadi muncul saat negara terbentuk dan hukum adat dipaksa untuk mengikuti peraturan hukum nasional yang telah terbentuk di indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H