Dalam dunia pendidikan, kurikulum menjadi bagian yang sangat penting untuk mencapai keberhasilan proses dan tujuan pendidikan. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa :
"Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu".
Kurikulum sangat menentukan proses dan hasil suatu sistem pendidikan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan semua tingkat pendidikan.
Pada kenyataannya, sistem dan mutu pendidikan di Indonesia masih sangat memprihatinkan dan masih tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia dan lainnya.
Hal ini terjadi karena masih banyaknya masalah dalam dunia pendidikan Indonesia baik dari kebijakan pemerintah, sistem pembelajaran, guru, bahkan dari siswa itu sendiri. Selain itu kebijakan perubahan kurikulum pendidikan yang sudah dilakukan juga kurang memberikan kemajuan yang baik dalam sistem pendidikan Indonesia.
Kebijakan perubahan kurikulum sendiri dilakukan karena adanya kesadaran diperlukannya adaptasi pada perkembangan dan perubahan ilmu pengetahuan, kebudayaan, teknologi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Menurut Nasution (2009 : 252) perubahan kurikulum mengenai tujuan maupun alat-alat atau cara-cara untuk mencapai tujuan itu. Perubahan kurikulum juga ditandai dengan adanya perbedaan dalam satu atau lebih komponen antara periode tertentu yang dilakukan secara sengaja.
Dalam perjalanan dunia pendidikan Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan kurikulum diantaranya kurikulum 1947, 1964, 1968, 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004, 2006, dan terakhir 2013. Secara akademis, dalam pelaksanaan perubahan kurikulum harus mencakup empat komponen utama, yaitu :
- Tujuan-tujuan pendidikan yang ingin dicapai
- Pengetahuan, ilmu-ilmu, data-data, aktivitas-aktivitas dan pengalaman
- Metode dan cara-cara mengajar dan bimbingan yang diikuti murid-murid untuk mendorong mereka kepada yang dikehendaki dan tujuan-tujuan yang akan dirancang
- Metode dan cara penilaian yang digunakan dalam mengukur dan menilai hasil proses pendidikan yang dirancang dalam kurikulum (Langgulung, 2003 : 176).
Perubahan kurikulum sendiri pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah agar proses pembelajaran dapat dicapai sesuai dengan perkembangan yang terjadi sehingga mampu menigkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Perubahan kurikulum juga dilakukan sebagai wujud pengembangan dan penyempurnaan dari kurikulum-kurikulum sebelumnya yang dalam kajian implementasiannya dijumai beberapa masalah. Namun disamping itu, perubahan kurikulum tentunya memberikan dampak baik dan buruk terhadap proses pendidikan.
Dampak baiknya adalah proses pembelajaran dilakukan dengan menyesuaikan pada kondisi yang sedang terjadi serta memberikan perbaikan terhadap sistem pendidikan dibandingkan sebelumnya.