Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Satria Hilmi

Konsultan hukum

Apakah Kasus Korupsi Dihentikan Bila Terdakwa Mengembalikan Kerugian Negara?

Diperbarui: 22 September 2023   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Pexels

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Kerugian keuangan negara

2. Suap-menyuap

3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Gratifikasi  

Terkait pertanyataan apakah kasus korupsi dhentikan bila Terdakwa mengembalikan kerugian negara, hal itu telah diatur secara jelas dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak mengahapuskan dipidanya pelaku tindak pidana". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline