Lihat ke Halaman Asli

Akad Musyarakah dalam Perbankan Syariah

Diperbarui: 18 Desember 2023   00:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN AKAD MUSYARAKAH

Musyrakah berasal dari kata syirkah yang berarti percampuran (Muhammad, 2004: 79). Musyrakah dapat juga diartikan membagikan sesuatu antara dua orang/lebih menurut hukum kebiasaan yang ada. Menurut istilah, pengertian syirkah didefinisikan sebagai akad (perjanjian) antara dua orang/lebih yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. As- Shiddieqy menegaskan bahwa syirkah adalah akad yang berlaku antara dua orang/lebih untuk bekerjasama sesuai dengan kesepakatan (1974: 101).

Keuntungan dibagi hasilkan sesuai dengan kesepakatan bersama di awal sebelum melakukan usaha. Kerugian ditanggung secara proporsional sampai batas modal masing- masing. Secara umum dapat diartikan patungan modal usaha dengan bagi hasil menurut kesepakatan.

Secara garis besar, musyrakah dibagi menjadi dua jenis, yaitu musyarakah pemilikan dan musyrakah akad (kontrak) (Antonio, 2001: 91). Pertama, syirkah kepemilikan/hak milik (syirkatul amlak), yaitu dengan salah satu sebab kepemilikan. Musyrakah tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Kedua, syirkah akad (syirkatul uquud) tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyrakah. Keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan.

Para kreditur perbankan Islam mendambakan aktivitas investasi dalam bank Islam didasarkan pada konsep yang legal salah satunya adalah musyrakah. Sebagai salah satu alternatif dalam menerapkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) teori ini menyatakan bahwa bank Islam memberikan sumber pembiayaan kepada peminjam (debitur) berdasarkan atas risiko, baik yang menyangkut kerugian maupun keuntungan. Berbeda dengan pembiayaan sistem bunga pada perbankan konvensional, semua risiko ditanggung oleh pihak peminjam (debitur). Dalam prakteknya, bank Islam belum dapat merealisasikan sistem bagi hasil secara maksimal karena sistem perbankan Islam yang menginginkan pihak bank mempunyai hak untuk turut menanggung beban resiko dari pembiayaan tersebut. Musyrakah dalam wacana fikih adalah bentuk kedua dari penerapan bagi hasil yang dipraktekkan dalam sistem perbankan Islam. 

Musyrakah berasal dari kata sh-r-k yang digunakan dalam Al-Qur'an sebanyak 170 kali (Saeed, 2004: 106). Terdapat beberapa keterangan dari nabi, para sahabat, dan ulama yang menyatakan keabsahan musyrakah untuk dilaksanakan dalam bisnis, meskipun tidak satu pun dari bank tersebut yang secara jelas menunjukkan pengertian, kerja sama dalam dunia bisnis. Modal musyrakah harus ditentukan secara jelas dalam kontrak dan dalam ketentuan moneter. Tiap pihak memberikan kontribusi persentase modal dalam jumlah tertentu dan modal yang diberikan antara setiap pihak jumlahnya harus sama.

Dasar hukum musyarakah

 Dasar hukum Musyarakah yaitu: pertama; Al-Quran. Dalam Al-Quran Allah SWT berfirman dalam surat Shaad ayat 24 yang artinya: "Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh." (Depag, 1997: 735-736).

Kedua, adalah Hadis, dalam hadis dinyatakan sebagai berikut: "Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang sedang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak khianat terhadap saudaranya (temannya). Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka"(H.R Abu Dawud), (As-Sidiqqy, 2001: 175) Hadis ini menerangkan bahwa jika dua orang bekerja sama dalam satu usaha, maka Allah ikut menemani dan memberikan berkah-Nya, selama tidak ada teman yang mengkhianatinya. Koperasi akan jatuh nilainya jika terjadi penyelewengan oleh pengurusnya. Inilah yang diperingatkan Allah SWT, bahwa dalam berkoperasi masih banyak jalan dan cara yang memungkinkan untuk berkhianat terhadap sesama anggotanya. Itulah koperasi yang dijauhi atau diangkat berkahnya oleh Allah SWT, maka kejujuran harus diterapkan kembali. Dengan melihat hadis tersebut diketahui bahwa masalah serikat (koperasi) sudah dikenal sejak sebelum Islam datang, dan dimuat dalam buku-buku ilmu fiqh Islam. Dimana koperasi termasuk usaha ekonomi yang diperbolehkan dan termasuk salah satu cabang usaha.

macam-macam musyarakah

 Pembahasan mengenai macam-macam syirkah, para ulama fiqih memberikan beberapa macam syirkah, sebagian ulama ada yang memperoleh syirkah tertentu dan ada yang melarang syirkah tertentu pula. Ulama fiqih membagi syirkah dalam dua bentuk, yaitu syirkah amlak dan syirkah uqud. (Alma, 2003: 251).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline