Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang memblokir beberapa aplikasi yang tidak terdafat dalam PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Sebelumnya apasih yang dimaksud dengan PSE? Yaitu sebuah individu atau lembaga yang mengoperasikan sistem eletronik yang mereka luncurkan kepada pengguna sistem elektronik.
Kebijakan ini dilakukan karena banyak aplikasi-aplikasi beredar di Indonesia yang semacam 'tidak terawasi' oleh pemerintah. Sehingga, dalam praktik lapangannya, dijumpai banyak permasalahan hingga pemerintah harus ikut turun tangan dalam menyelesaikan masalah yang ada.
Bahkan aplikasi raksasa seperti Google, Yahoo, WhatsApp, Facebook, dan lain-lain itu belum mendaftarkan diri mereka ke PSE. Setelah dikeluarkannya dan diumumkan kebijakan tersebut, masing-masing pemilik aplikasi akan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kalau kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan, tujuan diterapkannya kebijaka PSE ini ada 3, yaitu:
1. Kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.
2. PSE bisa diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.
3. Pemutakhiran sistem regulasi.
Memang kontrol dan pengawasan itu sangat perlu dilakukan, sebab masalah yang kecil akan menjadi besar jika tidak segera ada tindak lanjut dan penyelesainnya.
Bahasa dalam media sosial itu sangat tajam, terkadang salah sedikit bisa menimbulkan persepsi negatif pada salah satu pihak, yang mana pihak satu tidak ada maksud negatif. Makanya, juga perlu ada edukasi tentang bagaimana bermedia sosial yang baik dan benar supaya masyarakat bisa saling menjaga kenyamanan ruang digital.
Di dalam setiap kebebasan, terdapat tanggung jawab. Demokrasi modern ini ada pada media sosial, yang mana masyarakat bisa bebas menggunggah apa saja yang ada di benak mereka. Akan tetapi yang perlu diingat, berdemokrasilah secara sehat.